Kamis, 25 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK 105/2025 dijelaskan bahwa PPh 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja, namun dibayarkan secara tunai oleh pemerintah pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.

Pemberi kerja juga tetap berkewajiban membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2026 difokuskan pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan tarif pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahagia untuk Siapa? Saat Petugas Kebersihan Masih Dibayar Tak Layak

    Bahagia untuk Siapa? Saat Petugas Kebersihan Masih Dibayar Tak Layak

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di balik wajah Kota Jambi yang setiap pagi tampak bersih, rapi, dan disebut-sebut sebagai kota yang “bahagia”, ada kisah getir petugas kebersihan yang setiap hari berjibaku dengan sampah beraroma busuk. Saat sebagian warga masih terlelap, mereka sudah berada di jalanan, mengais sisa-sisa kehidupan kota yang dibuang tanpa pikir panjang. Bau menyengat menusuk hidung, tangan […]

  • Ironi Digital Jambi: 1.431 Desa Sudah 4G, 19 Desa Masih Blank Spot

    Ironi Digital Jambi: 1.431 Desa Sudah 4G, 19 Desa Masih Blank Spot

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Akses internet di Provinsi Jambi terus mengalami peningkatan, meski masih menyisakan sejumlah wilayah yang belum tersentuh jaringan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi melalui Pendataan Potensi Desa (Podes), tercatat sebanyak 1.431 desa dan kelurahan di Jambi telah terlayani jaringan internet 5G/4G/LTE. Namun demikian, masih terdapat 19 desa/kelurahan yang belum memiliki akses […]

  • Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp286 Triliun, Mayoritas Sektor Produksi

    Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp286 Triliun, Mayoritas Sektor Produksi

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah telah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp238,7 triliun per 15 November 2025. Realisasi tersebut sudah 83% dari target penyaluran KUR tahun 2025 yang sebesar Rp286 triliun. Mayoritas penerima KUR berasal dari sektor produksi. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menargetkan 60% penyaluran KUR disalurkan untuk sektor […]

  • Indonesia Siap Borong 50 Pesawat Boeing Senilai Rp 227,9 Triliun

    Indonesia Siap Borong 50 Pesawat Boeing Senilai Rp 227,9 Triliun

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia bersama Danantara berencana mengakuisisi 50 unit pesawat komersial dari Amerika Serikat (AS) dengan nilai transaksi sekitar US$ 13,5 miliar atau setara Rp 227,91 triliun (kurs Rp 16.882 per dolar AS). Rencana jumbo ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump […]

  • Tekanan Global Seret Pasar Kripto: Harga Bitcoin Jeblok!

    Tekanan Global Seret Pasar Kripto: Harga Bitcoin Jeblok!

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasar kripto dan Harga Bitcoin  jeblok pada perdagangan Rabu (4/2/2026) pagi. Tekanan di pasar kripto berjalan seiring dengan pelemahan indeks-indeks saham Wall Street. Berdasarkan data Coinmarketcap dilansir Investor.id pukul 06.35 WIB, kapitalisasi pasar kripto global anjlok 3,29% menjadi US$ 2,56 triliun. Harga Bitcoin  terlihat jatuh 3,7% ke US$ 75.799 per koin atau sekitar […]

  • Harga Emas Antam Stagnan, Buyback Turun Rp17.000

    Harga Emas Antam Stagnan, Buyback Turun Rp17.000

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terpantau stagnan pada Kamis (26/3/2026). Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tak bergerak atau tetap di angka Rp2.850.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam turun dari semula Rp2.507.000 menjadi Rp2.490.000 per gram. Harga tersebut merosot Rp17.000. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Transaksi harga […]

expand_less