Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK 105/2025 dijelaskan bahwa PPh 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja, namun dibayarkan secara tunai oleh pemerintah pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.

Pemberi kerja juga tetap berkewajiban membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2026 difokuskan pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan tarif pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbesar ke-3 di Dunia, Cadangan Emas Italia Tembus Rp4.974 Triliun

    Terbesar ke-3 di Dunia, Cadangan Emas Italia Tembus Rp4.974 Triliun

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Italia kini tengah menikmati keuntungan besar dari lonjakan harga emas dunia. Bank Sentral Italia (Bank of Italy) tercatat memiliki 2.452 ton emas, menjadikannya pemilik cadangan emas terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Jerman. Dengan harga emas yang saat ini mencapai rekor tertinggi, nilai cadangan tersebut diperkirakan mencapai US$300 miliar atau sekitar […]

  • Kendalikan Risiko Utang Daerah, China Bentuk Departemen Baru

    Kendalikan Risiko Utang Daerah, China Bentuk Departemen Baru

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah China melalui Kementerian Keuangan (Ministry of Finance/ MOF) resmi membentuk departemen baru khusus pengelolaan utang daerah kepada pemerintah China. Ini menjadi langkah terbaru untuk mengendalikan risiko utang daerah di tengah perlambatan ekonomi nasional. Dalam pernyataannya pada Senin (3/11/2025) yang dilansir Reuters, Kementerian Keuangan China menyebutkan Departemen Manajemen Utang ini akan bertanggung jawab […]

  • Rupiah Pagi Ini Menguat Jadi Rp16.780 per Dolar AS

    Rupiah Pagi Ini Menguat Jadi Rp16.780 per Dolar AS

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pagi ini, Selasa (27/1/2026). Dikutip dari Antara, rupiah dibuka bergerak menguat 2 poin atau 0,01 persen menjadi Rp16.780 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.782 per dolar AS. Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi memprediksi nilai tukar rupiah hari ini akan menguat […]

  • Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian masih Stabil

    Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian masih Stabil

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produk UBS dan Galeri24 di Pegadaian menunjukkan pergerakan yang stabil pada awal pekan ini. Berdasarkan data dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (9/3/2026), harga emas Galeri24 dan UBS tidak mengalami perubahan dibandingkan harga kemarin. Harga emas UBS dan Galeri24 stabil, masing-masing di angka Rp3.105.000 dan Rp3.091.000 per gram. Harga jual emas […]

  • WFA PNS Mulai Berlaku Hari Ini, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Mudik Lebaran

    WFA PNS Mulai Berlaku Hari Ini, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Mudik Lebaran

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai Senin (16/3/2026). Kebijakan ini berlaku selama lima hari guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada periode mudik Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah tambahan hari libur bagi ASN, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja […]

  • 15 Pekerjaan yang Terancam Hilang & 15 Profesi yang Bakal Booming di Era AI 2027

    15 Pekerjaan yang Terancam Hilang & 15 Profesi yang Bakal Booming di Era AI 2027

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perkembangan teknologi yang makin cepat ternyata bukan hanya membawa kemudahan, tapi juga tantangan besar di dunia kerja. Menurut laporan World Economic Forum (WEF) berjudul Future of Work, kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan otomasi akan mengubah peta pekerjaan secara besar-besaran dalam lima tahun ke depan. WEF memprediksi, antara tahun 2023 hingga 2027 […]

expand_less