Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK 105/2025 dijelaskan bahwa PPh 21 tetap dipotong oleh pemberi kerja, namun dibayarkan secara tunai oleh pemerintah pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.

Pemberi kerja juga tetap berkewajiban membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2026 difokuskan pada pembenahan tata kelola dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa menaikkan tarif pajak atau menambah jenis pungutan baru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan tarif pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toyota: E10 Bisa Dorong Ekonomi dan Sejahterakan Petani

    Toyota: E10 Bisa Dorong Ekonomi dan Sejahterakan Petani

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menilai wacana pemerintah terkait mandatori campuran 10 persen etanol (E10) untuk bahan bakar minyak (BBM) berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam keterangannya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025), Bob menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan multiplier effect terhadap sektor […]

  • 306 Proyek Properti Mandek karena Perizinan, Ancaman Investasi Rp34,5 Triliun dan 30.600 Lapangan Kerja

    306 Proyek Properti Mandek karena Perizinan, Ancaman Investasi Rp34,5 Triliun dan 30.600 Lapangan Kerja

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sebanyak 306 proyek properti terhambat akibat kendala perizinan. Kondisi ini berpotensi menahan realisasi investasi hingga Rp34,5 triliun dan mengancam penciptaan 30.600 lapangan kerja. Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun dari laporan 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI. Total lahan proyek yang […]

  • Pertamina Blokir 394 Ribu Kendaraan karena Curangi Pengisian BBM Subsidi Play Button

    Pertamina Blokir 394 Ribu Kendaraan karena Curangi Pengisian BBM Subsidi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sebanyak 294 ribu nomor kendaraan oleh Pertamina diblokir. Kendaraan-kendaraan ini kedapatan melakukan kecurangan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Dari sisi pengawasan sistem subsidi, kami telah melakukan identifikasi fraud terhadap 394 ribu nomor kendaraan yang telah kami blokir untuk mengantisipasi dan memitigasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU,” kata Direktur Utama Pertamina Patra […]

  • OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week

    OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi peserta serta menjaga stabilitas sektor keuangan. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rangkaian kegiatan OECD Financial Markets Week yang […]

  • Pemkab Batang Hari Perluas Kolaborasi dengan Sektor Perbankan

    Pemkab Batang Hari Perluas Kolaborasi dengan Sektor Perbankan

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Batang Hari terus memperluas kolaborasi dengan sektor perbankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Penguatan sinergi itu mengemuka dalam audiensi Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar bersama jajaran PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Ruang VIP Teras Mendalo. Pertemuan tersebut menjadi […]

  • Emas Antam Bangkit! Naik Rp15 Ribu, Bersiap Tembus Level Psikologis

    Emas Antam Bangkit! Naik Rp15 Ribu, Bersiap Tembus Level Psikologis

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam akhirnya kembali menguat. Setelah beberapa hari terakhir bergerak melemah, logam mulia tersebut mulai menunjukkan tanda-tanda bangkit pada perdagangan Kamis (3/9/2026). Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram hari ini dibanderol Rp2.639.000. Harga tersebut naik Rp15.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.624.000 per gram. […]

expand_less