Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » TikTok Bentuk JV Baru, Investor AS Pegang Saham Mayoritasnya

TikTok Bentuk JV Baru, Investor AS Pegang Saham Mayoritasnya

  • account_circle -
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – CEO TikTok Shou Zi Chew mengumumkan operasional perusahaan di Amerika Serikat (AS) akan ditempatkan di bawah entitas usaha patungan (joint venture/ JV) baru.

Entitas tersebut dinamai TikTok USDS Joint Venture LLC. Berdasarkan memo dikirim oleh Chew seperti dikutip CNBC internasional pada Jumat (19/12/2025), kesepakatan telah ditandatangani dengan tiga investor pengelola yaitu Oracle, Silver Lake, dan MGX yang berbasis di Abu Dhabi.

Chew menyebutkan, tanggal penutupan kesepakatan/ closing date ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Pembentukan entitas baru ini merupakan langkah kritis setelah Mahkamah Agung AS pada Januari 2025 menguatkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Undang-undang tersebut mewajibkan ByteDance (perusahaan induk TikTok yang berbasis di China) untuk mendivestasi operasi TikTok di AS, atau menghadapi larangan beroperasi yang efektif di negara tersebut.

Chew menegaskan, JV TikTok yang baru ini akan memenuhi persyaratan keamanan nasional AS. Pertama, persyaratan Kepemilikan Mayoritas Amerika, menyatakan entitas ini akan mayoritas dimiliki oleh investor Amerika. Kemudian persyaratan Dewan Direksi, artinya perusahaan diatur oleh dewan direksi yang terdiri dari tujuh anggota, dengan mayoritas yaitu lebih dari 50%, adalah warga negara Amerika.

Ketiga, persyaratan Perlindungan Data, yakni bahwa perusahaan tunduk pada persyaratan ketat untuk melindungi data warga Amerika dan keamanan nasional AS.

Selain sebagai investor, Oracle akan berperan sebagai mitra keamanan tepercaya yang bertugas mengaudit dan memvalidasi kepatuhan TikTok terhadap Persyaratan Keamanan Nasional AS yang disepakati. Data sensitif pengguna AS akan disimpan di pusat data komputasi awan (cloud computing) milik Oracle yang berbasis di AS.

Entitas baru ini juga bertanggung jawab melindungi algoritma utama TikTok, memoderasi konten, dan memastikan keamanan perangkat lunak. Entitas ini juga ditugaskan untuk melatih kembali algoritma rekomendasi konten inti aplikasi menggunakan data pengguna AS untuk memastikan umpan konten bebas dari manipulasi pihak luar.

Kesepakatan ini dipicu oleh Perintah Eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada September 2025, yang menyetujui divestasi TikTok asalkan memenuhi persyaratan hukum yang awalnya ditandatangani oleh mantan presiden Joe Biden. Perintah eksekutif Trump memblokir Jaksa Agung dari penegakan Undang-Undang Keamanan Nasional selama 120 hari untuk memungkinkan divestasi selesai, sehingga kesepakatan dapat diselesaikan sebelum 23 Januari 2026.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • THR Rp63 Miliar ASN Kota Jambi Cair, Maulana Ajak Pegawai Belanja di Toko Lokal

    THR Rp63 Miliar ASN Kota Jambi Cair, Maulana Ajak Pegawai Belanja di Toko Lokal

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Jambi. Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 resmi dicairkan pada Kamis (12/3/2026). Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pencairan THR tersebut diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot dengan total anggaran sekitar Rp63 miliar. “Alhamdulillah, hari ini THR untuk […]

  • Danantara Akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

    Danantara Akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Berkaitan dengan siapa yang akan mengelola lahan atau jenis usaha yang izinnya dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada […]

  • Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

    Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menerima bantuan, termasuk bantuan penanganan bencana, dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan. Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, membenarkan adanya SE tersebut. Surat bernomor 23 Tahun 2025 itu ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko T […]

  • Airlangga dan Ratu Maxima Sepakat Perkuat Data Digital untuk Tingkatkan Kesehatan Finansial RI

    Airlangga dan Ratu Maxima Sepakat Perkuat Data Digital untuk Tingkatkan Kesehatan Finansial RI

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Ratu Maxima dari Belanda selaku UNSGSA for Inclusive Finance for Development untuk membahas penguatan kesehatan finansial (financial health) di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menekankan pentingnya integrasi dan koordinasi data nasional sebagai fondasi percepatan inklusi keuangan. Airlangga menegaskan bahwa penguatan sistem data menjadi prioritas pemerintah. […]

  • Harga Emas Antam Merosot ke Angka Rp3,023 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Merosot ke Angka Rp3,023 Juta per Gram

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam mengalami penurunan tajam hari ini, Rabu (25/2/2026). Penurunan ini merupakan salah satu koreksi harian terdalam sepanjang tahun 2026. Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas Antam merosot sebesar Rp45.000 per gram, membuat harganya kini berada di level Rp3.023.000 per gram dari sebelumnya Rp3.068.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali […]

  • Purbaya Jelaskan Alasan Pemda dan BUMD Kini Boleh Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

    Purbaya Jelaskan Alasan Pemda dan BUMD Kini Boleh Pinjam Dana ke Pemerintah Pusat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 1Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah pusat memberikan izin pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk membantu daerah yang mengalami kekurangan kas sementara, terutama pada awal atau akhir tahun anggaran. “Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun pemda kekurangan uang, ya untuk […]

expand_less