Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

  • account_circle -
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Langkah pemerintah Indonesia dalam tergabung Joint Statement dalam aturan OECD mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti disambut positif oleh kalangan pemerhati pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah properti dari aset fisik yang terkunci geografis menjadi instrumen investasi global yang bergerak lintas yurisdiksi.

Menurutnya, kehadiran berbagai platform digital seperti property marketplace internasional, layanan notaris digital, hingga penggunaan special purpose vehicle (SPV) telah membuat transaksi properti lintas negara berlangsung semakin cepat dan efisien.

Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali minim friksi regulasi antar negeri sehingga banyak titik pengawasan negara yang terlewati atau tidak saling terhubung.

Dengan begitu, pembelian properti kini bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli, dokumen ditandatangani secara digital, dan kepemilikan dipegang oleh entitas perantara.

“Friksi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang pemeriksaan pajak menjadi hilang. Negara sulit melacak siapa beli apa, lewat mana dan di mana, dan harusnya bayar berapa,” ujar Ariawan dikutip dari Kontan, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, meski platform digital tersebut tidak selalu menjual properti secara langsung, perannya sangat signifikan karena menyediakan listing lintas negara serta menghubungkan pembeli, penjual, agen, perbankan, hingga penasihat hukum.

Bahkan, sebagian platform mampu memfasilitasi pembayaran, due diligence, hingga pengelolaan pasca-akuisisi.

Dalam konteks ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) dipandang krusial untuk mendorong transparansi data guna meminimalisasi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ariawan menegaskan, pentingnya Joint Statement AEoI semakin nyata di era kemudahan transaksi lintas batas.

Rezim perpajakan nasional yang hanya mengandalkan pelaporan domestik dinilai sudah tidak relevan.

Tanpa pertukaran data internasional, otoritas pajak kehilangan visibilitas atas economic ownership dan beneficial ownership properti yang secara ekonomi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai potensi tambahan penerimaan pajak dari implementasi AEoI properti tidak bersifat instan.

Dampaknya lebih terasa dalam jangka menengah hingga panjang, antara lain melalui terungkapnya aset properti luar negeri milik orang pribadi, khususnya kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) dan profesional global.

Selain itu, pajak atas penghasilan pasif seperti sewa, capital gain, dan pendapatan terkait properti luar negeri juga akan lebih mudah diidentifikasi.

Kendati begitu, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dan mencegah penghindaran pajak.

“Wajib pajak, apalagi orang-orang berpengaruh akan cenderung melakukan pelaporan sukarela ketika mengetahui data aset dapat diakses otoritas pajak,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.

Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.

“Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI,” kata Fajry.

Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.

Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.

Lebih dari itu, kata dia, kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.

“Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8%. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kontan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Purbaya Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia di Era SBY dan Jokowi

    Menkeu Purbaya Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia di Era SBY dan Jokowi

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia dalam 20 tahun terakhir berjalan tidak seimbang. Dalam pandangannya, baik di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), pertumbuhan ekonomi nasional terlalu bergantung pada satu mesin saja. Menurut Purbaya, pada masa pemerintahan SBY, fokus utama diarahkan pada pengembangan sektor swasta, sementara […]

  • Bank Masih Dulang Cuan dari Bisnis Bancassurance

    Bank Masih Dulang Cuan dari Bisnis Bancassurance

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pendapatan premi asuransi jiwa dari kanal bancassurance turun pada kuartal III-2025. Namun begitu, sejumlah bank masih menikmati pendapatan berbasis komisi (fee based income/FBI) dari bisnis ini. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi dari kanal bancassurance turun 4,2% secara tahunan (year-on-year/YoY) pada kuartal III-2025 menjadi Rp 55,28 triliun. Meski begitu, bancassurance masih […]

  • Harga Sembako di Jambi Hari Ini Stabil, Cabe Rawit dan Cabe Merah Alami Kenaikan Tipis

    Harga Sembako di Jambi Hari Ini Stabil, Cabe Rawit dan Cabe Merah Alami Kenaikan Tipis

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok atau sembako di sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi pada Selasa, 4 November 2025, terpantau stabil. Berdasarkan data resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo dan Pasar Rakyat Talang Banjar tidak mengalami perubahan signifikan. Untuk komoditas beras, harga rata-rata masih stabil […]

  • Anggota DPR Sebut Impor 105.000 Pikap India oleh Agrinas Tak Pernah Dibahas di DPR

    Anggota DPR Sebut Impor 105.000 Pikap India oleh Agrinas Tak Pernah Dibahas di DPR

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan, rencana impor 105.000 mobil pikap dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tidak pernah dibahas dalam rapat bersama DPR. Menurut Herman, dalam beberapa kali pertemuan antara Komisi VI dan pihak Agrinas, pembahasan hanya berfokus pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk alokasi anggaran […]

  • Jambi Financial Expo 2025: OJK dan IJK Jambi Satukan Kekuatan Dorong Inklusi Keuangan Daerah

    Jambi Financial Expo 2025: OJK dan IJK Jambi Satukan Kekuatan Dorong Inklusi Keuangan Daerah

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Bersama seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Jambi sukses menggelar “Jambi Financial Expo (JFE) 2025”, sebuah ajang edukasi dan promosi keuangan terbesar di Provinsi Jambi tahun ini. Diselenggarakan selama dua hari, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025, dengan misi utama memperluas akses dan literasi masyarakat terhadap produk […]

  • Waskita Karya Garap Proyek Sekolah Rakyat Rp 1,23 Triliun di 5 Kabupaten Sulsel

    Waskita Karya Garap Proyek Sekolah Rakyat Rp 1,23 Triliun di 5 Kabupaten Sulsel

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat kepercayaan untuk mengerjakan proyek Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Nilai proyek tersebut mencapai Rp 1,23 triliun. Direktur Operasi I Waskita Karya, Ari Asmoko, menjelaskan proyek ini akan dibangun di lima kabupaten, yakni Wajo, Sidrap, Tana Toraja, Soppeng, dan Barru. Seluruh bangunan ditargetkan […]

expand_less