Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Regional » Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Langkah pemerintah Indonesia dalam tergabung Joint Statement dalam aturan OECD mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti disambut positif oleh kalangan pemerhati pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah properti dari aset fisik yang terkunci geografis menjadi instrumen investasi global yang bergerak lintas yurisdiksi.

Menurutnya, kehadiran berbagai platform digital seperti property marketplace internasional, layanan notaris digital, hingga penggunaan special purpose vehicle (SPV) telah membuat transaksi properti lintas negara berlangsung semakin cepat dan efisien.

Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali minim friksi regulasi antar negeri sehingga banyak titik pengawasan negara yang terlewati atau tidak saling terhubung.

Dengan begitu, pembelian properti kini bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli, dokumen ditandatangani secara digital, dan kepemilikan dipegang oleh entitas perantara.

“Friksi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang pemeriksaan pajak menjadi hilang. Negara sulit melacak siapa beli apa, lewat mana dan di mana, dan harusnya bayar berapa,” ujar Ariawan dikutip dari Kontan, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, meski platform digital tersebut tidak selalu menjual properti secara langsung, perannya sangat signifikan karena menyediakan listing lintas negara serta menghubungkan pembeli, penjual, agen, perbankan, hingga penasihat hukum.

Bahkan, sebagian platform mampu memfasilitasi pembayaran, due diligence, hingga pengelolaan pasca-akuisisi.

Dalam konteks ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) dipandang krusial untuk mendorong transparansi data guna meminimalisasi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ariawan menegaskan, pentingnya Joint Statement AEoI semakin nyata di era kemudahan transaksi lintas batas.

Rezim perpajakan nasional yang hanya mengandalkan pelaporan domestik dinilai sudah tidak relevan.

Tanpa pertukaran data internasional, otoritas pajak kehilangan visibilitas atas economic ownership dan beneficial ownership properti yang secara ekonomi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai potensi tambahan penerimaan pajak dari implementasi AEoI properti tidak bersifat instan.

Dampaknya lebih terasa dalam jangka menengah hingga panjang, antara lain melalui terungkapnya aset properti luar negeri milik orang pribadi, khususnya kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) dan profesional global.

Selain itu, pajak atas penghasilan pasif seperti sewa, capital gain, dan pendapatan terkait properti luar negeri juga akan lebih mudah diidentifikasi.

Kendati begitu, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dan mencegah penghindaran pajak.

“Wajib pajak, apalagi orang-orang berpengaruh akan cenderung melakukan pelaporan sukarela ketika mengetahui data aset dapat diakses otoritas pajak,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.

Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.

“Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI,” kata Fajry.

Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.

Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.

Lebih dari itu, kata dia, kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.

“Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8%. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kontan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Tancap Gas, Naik Rp25 Ribu dalam Sehari

    Harga Emas Antam Tancap Gas, Naik Rp25 Ribu dalam Sehari

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Selasa (19/5/2026). Kenaikan tajam sebesar Rp25.000 per gram membuat harga logam mulia kembali bergerak menguat setelah sebelumnya sempat melemah. Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman logam mulia, emas Antam kini dibanderol Rp2.789.000 per gram. Angka tersebut naik dari harga sebelumnya yang berada […]

  • Update Harga Sembako Pasar Kasang Jambi: Cabai Merah Kecil Turun, Beras dan Daging Stabil

    Update Harga Sembako Pasar Kasang Jambi: Cabai Merah Kecil Turun, Beras dan Daging Stabil

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Kasang, Kota Jambi, terpantau relatif stabil berdasarkan pembaruan 15 Januari 2026. Dari pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya sebagian kecil komoditas yang mengalami perubahan harga, sementara mayoritas sembako masih bertahan di level sebelumnya. Penurunan harga tercatat pada cabai merah kecil yang turun sebesar 12 persen […]

  • Trump Cari Kesepakatan Mineral di Asia untuk Tekan China

    Trump Cari Kesepakatan Mineral di Asia untuk Tekan China

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah melakukan lawatan ke Asia dengan misi strategis: menandatangani sejumlah kesepakatan ekonomi dan mineral penting untuk memperkuat rantai pasokan global dan menekan dominasi China di sektor mineral strategis Lawatan ini akan menjadi pemanasan diplomatik sebelum pertemuan langsung antara Trump dan Presiden China Xi Jinping, yang dijadwalkan berlangsung usai […]

  • Stok BBM Disebut Tinggal 23 Hari, Al Haris Panggil Pertamina

    Stok BBM Disebut Tinggal 23 Hari, Al Haris Panggil Pertamina

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Jambi, Al Haris, menyoroti isu nasional mengenai ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut hanya cukup untuk sekitar 23 hari ke depan. Isu tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Menurut Al Haris, pemerintah provinsi akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Forum […]

  • Terbongkar! 25 Eksportir Sawit Diduga Pakai Modus Under Invoicing, Negara Rugi Rp 140 Miliar

    Terbongkar! 25 Eksportir Sawit Diduga Pakai Modus Under Invoicing, Negara Rugi Rp 140 Miliar

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik manipulasi ekspor yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sebanyak 25 wajib pajak terdeteksi melakukan ekspor dengan modus under-invoicing menggunakan barang berjenis POME (Palm Oil Mill Effluent) atau limbah minyak sawit. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh dari hasil analisis […]

  • Kemnaker Buka Sertifikasi K3 Gratis 2026, Kuota 2.100 Peserta Dibuka 6–12 April

    Kemnaker Buka Sertifikasi K3 Gratis 2026, Kuota 2.100 Peserta Dibuka 6–12 April

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka program pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum secara gratis untuk masyarakat. Program ini merupakan batch kedua pada 2026 dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 12 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program ini bertujuan memperluas akses pekerja dalam […]

expand_less