Rabu, 24 Jun 2026
light_mode
Beranda » Regional » Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Langkah pemerintah Indonesia dalam tergabung Joint Statement dalam aturan OECD mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti disambut positif oleh kalangan pemerhati pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah properti dari aset fisik yang terkunci geografis menjadi instrumen investasi global yang bergerak lintas yurisdiksi.

Menurutnya, kehadiran berbagai platform digital seperti property marketplace internasional, layanan notaris digital, hingga penggunaan special purpose vehicle (SPV) telah membuat transaksi properti lintas negara berlangsung semakin cepat dan efisien.

Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali minim friksi regulasi antar negeri sehingga banyak titik pengawasan negara yang terlewati atau tidak saling terhubung.

Dengan begitu, pembelian properti kini bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli, dokumen ditandatangani secara digital, dan kepemilikan dipegang oleh entitas perantara.

“Friksi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang pemeriksaan pajak menjadi hilang. Negara sulit melacak siapa beli apa, lewat mana dan di mana, dan harusnya bayar berapa,” ujar Ariawan dikutip dari Kontan, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, meski platform digital tersebut tidak selalu menjual properti secara langsung, perannya sangat signifikan karena menyediakan listing lintas negara serta menghubungkan pembeli, penjual, agen, perbankan, hingga penasihat hukum.

Bahkan, sebagian platform mampu memfasilitasi pembayaran, due diligence, hingga pengelolaan pasca-akuisisi.

Dalam konteks ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) dipandang krusial untuk mendorong transparansi data guna meminimalisasi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ariawan menegaskan, pentingnya Joint Statement AEoI semakin nyata di era kemudahan transaksi lintas batas.

Rezim perpajakan nasional yang hanya mengandalkan pelaporan domestik dinilai sudah tidak relevan.

Tanpa pertukaran data internasional, otoritas pajak kehilangan visibilitas atas economic ownership dan beneficial ownership properti yang secara ekonomi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai potensi tambahan penerimaan pajak dari implementasi AEoI properti tidak bersifat instan.

Dampaknya lebih terasa dalam jangka menengah hingga panjang, antara lain melalui terungkapnya aset properti luar negeri milik orang pribadi, khususnya kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) dan profesional global.

Selain itu, pajak atas penghasilan pasif seperti sewa, capital gain, dan pendapatan terkait properti luar negeri juga akan lebih mudah diidentifikasi.

Kendati begitu, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dan mencegah penghindaran pajak.

“Wajib pajak, apalagi orang-orang berpengaruh akan cenderung melakukan pelaporan sukarela ketika mengetahui data aset dapat diakses otoritas pajak,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.

Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.

“Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI,” kata Fajry.

Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.

Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.

Lebih dari itu, kata dia, kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.

“Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8%. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kontan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Swiss-Belhotel Jambi Nusantara Feast, Sensasi Bersantap All You Can Eat dari Ketinggian Kota

    Swiss-Belhotel Jambi Nusantara Feast, Sensasi Bersantap All You Can Eat dari Ketinggian Kota

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Swiss-Belhotel Jambi menghadirkan pengalaman bersantap yang berbeda melalui program makan siang bertema “Nusantara Feast”. Berlokasi di The View, restoran di lantai rooftop Swiss-Belhotel Jambi dengan panorama Kota Jambi, promo ini berlangsung setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 12.00-15.00 WIB, mulai 20 Oktober hingga 28 November 2025. Dengan konsep all-you-can-eat, pengunjung dapat menikmati beragam […]

  • Harga Emas di Pegadaian Tak Bergerak! Masih Segini

    Harga Emas di Pegadaian Tak Bergerak! Masih Segini

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar terbaru untuk warga Jambi. Harga emas di Pegadaian terpantau stagnan alias tidak mengalami perubahan pada perdagangan Senin (8/6/2026). Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas produksi Antam masih bertahan di level Rp2.848.000 per gram. Angka ini sama persis dengan posisi hari sebelumnya. Sementara itu, emas UBS juga […]

  • November 2025, BI Sebut Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$ 150,1 Miliar

    November 2025, BI Sebut Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$ 150,1 Miliar

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada November 2025 mencapai US$ 150,1 miliar. Angka ini naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar US$ 149,9 miliar pada Oktober 2025. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan peningkatan cadangan devisa terutama berasal dari penerimaan pajak dan jasa, serta penarikan pinjaman luar […]

  • Rupiah Menguat Tipis di Akhir Perdagangan, Rp 16.648 Per Dolar AS

    Rupiah Menguat Tipis di Akhir Perdagangan, Rp 16.648 Per Dolar AS

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah berhasil menguat di akhir perdagangan hari ini, Jumat (5/12/2025). Rupiah menguat tipis 0,03 persen dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp16.653 per dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah ditutup di Rp16.648 per dolar AS. Pergerakan rupiah sejalan dengan mayoritas mata uang di Asia. Seperti bahdt Thailand menjadi mata uang […]

  • Purbaya Kirim Wamen Ikut RDG BI: Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi Kebijakan BI

    Purbaya Kirim Wamen Ikut RDG BI: Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi Kebijakan BI

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) November 2025. Purbaya menegaskan bahwa kehadiran Wamenkeu bukan untuk mengintimidasi penetapan suku bunga BI Rate. Menurut Purbaya, landasan hukum mengenai kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG BI sudah jelas diatur dalam Pasal 43 […]

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di Tengah Ketidakpastian, OCBC NISP Tekankan Kolaborasi Bisnis

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di Tengah Ketidakpastian, OCBC NISP Tekankan Kolaborasi Bisnis

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif dengan angka 5,11% pada kuartal II 2025, meski menghadapi dinamika global yang kompleks. Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja, menekankan bahwa kolaborasi antar pelaku bisnis menjadi kunci untuk menangkap peluang di tengah ketidakpastian ekonomi. Dalam OCBC Business Forum 2025 di Jakarta, Parwati menjelaskan bahwa sinergi antara perusahaan, […]

expand_less