Breaking News
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melesat Rp 34.000, Harga Emas Antam Menjadi Rp 2.284.000 per Gram

    Melesat Rp 34.000, Harga Emas Antam Menjadi Rp 2.284.000 per Gram

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali terbang tinggi hari ini, Selasa (7/10/2025). Kini harga emas Antam tembus Rp 2.284.000 per gram usai naik Rp34.000. Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) baru dan reli tiga hari beruntun. Sementara harga emas Antam termurah mencapai Rp1.192.000 dengan ukuran […]

  • Serapan Pupuk Subsidi Naik Tajam Setelah HET Turun 20 Persen

    Serapan Pupuk Subsidi Naik Tajam Setelah HET Turun 20 Persen

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan bahwa serapan pupuk subsidi meningkat signifikan setelah pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen dan menyederhanakan sistem distribusi pupuk untuk petani. Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Jekvy Hendra, mengatakan kebijakan penurunan HET yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah […]

  • Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Jadi Sorotan Publik, Ini Harta Kekayaannya

    Umrah di Tengah Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Jadi Sorotan Publik, Ini Harta Kekayaannya

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS tengah menjadi sorotan publik usai kabar dirinya menjalani ibadah umrah di saat wilayahnya terdampak banjir Sumatera. Informasi tersebut diketahui setelah akun biro perjalanan umrah mengunggah foto keberangkatan Mirwan ke tanah suci. Kabar keberangkatan tersebut ramai dibahas warganet karena terjadi ketika Aceh Selatan masih dilanda bencana banjir dan longsor. […]

  • Daftar 10 Saham Top Gainers dan Losers Sepekan 10–14 November 2025, IHSG Terkoreksi 0,29%

    Daftar 10 Saham Top Gainers dan Losers Sepekan 10–14 November 2025, IHSG Terkoreksi 0,29%

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat pelemahan sepanjang pekan perdagangan 10–14 November 2025. Meski investor asing kembali melakukan aksi beli, tekanan jual di sejumlah sektor membuat IHSG terkoreksi 0,29% ke level 8.370,43. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG bergerak pada kisaran level tertinggi 8.478,14 dan terendah 8.339,39 selama sepekan. Adapun kapitalisasi pasar […]

  • Harga Cabe Rawit Merah di Pasar Talang Banjar  Turun 15,38%  Menjadi  Rp 55.000 per Kilogram

    Harga Cabe Rawit Merah di Pasar Talang Banjar  Turun 15,38%  Menjadi  Rp 55.000 per Kilogram

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Talang Banjar per 27 November 2025 tercatat stabil pada hampir semua komoditas. Meski demikian, beberapa komoditas hortikultura terutama kelompok cabe mengalami pergerakan harga, baik kenaikan maupun penurunan, berdasarkan data resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Harga beras hari ini terpantau stabil dengan harga rata-rata berada di […]

  • Investasi VinFast! Buka Pabrik Mobil Listrik di Subang

    Investasi VinFast! Buka Pabrik Mobil Listrik di Subang

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – VinFast resmi membuka fasilitas manufaktur terbarunya di Subang, Jawa Barat, pada Senin (15/12/2025). Peresmian ini menandai langkah strategis produsen kendaraan listrik asal Vietnam tersebut dalam memperkuat eksistensinya di pasar global, sekaligus menegaskan komitmen jangka panjang terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. “17 bulan yang lalu, kami memulai pembangunan pabrik ini dengan misi […]

expand_less