Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Merosot Lagi, Kini Rp2.267.000 per Gram

    Harga Emas Antam Merosot Lagi, Kini Rp2.267.000 per Gram

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kian merosot. Perdagangan hari ini, Rabu (29/10/2025), harga emas Antam turun sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.267.000 per gram. Sementara, harga emas kepingan Antam terkecil mencapai Rp1.183.500. Sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.207.600.000. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga […]

  • Rupiah Kembali Masuk Zona Merah, Melemah ke Rp17.685 per Dolar

    Rupiah Kembali Masuk Zona Merah, Melemah ke Rp17.685 per Dolar

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali bergerak melemah pada perdagangan Selasa pagi (19/5/2026). Mata uang Garuda turun 17 poin atau 0,10 persen menjadi Rp17.685 per dolar AS dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp17.668 per dolar AS. Pelemahan rupiah terjadi seiring penguatan indeks dolar AS yang kembali naik di pasar global. […]

  • Karhutla Intai Sumatera, Polisi Tangkap 21 Tersangka di Jambi dan Riau

    Karhutla Intai Sumatera, Polisi Tangkap 21 Tersangka di Jambi dan Riau

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi wilayah Pulau Sumatera pada awal 2026. Aparat kepolisian dari Polda Jambi dan Polda Riau bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. Sepanjang periode awal tahun ini, Polda Riau telah mengamankan 17 tersangka kasus karhutla. Sementara itu, di wilayah Provinsi Jambi, aparat kepolisian menangkap empat tersangka […]

  • Buntut IHSG Anjlok, Direktur Utama BEI Iman Rachman Mundur

    Buntut IHSG Anjlok, Direktur Utama BEI Iman Rachman Mundur

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan mundur pada Selasa (30/1/2026) pagi. Pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas gejolak di pasar modal yang terjadi dalam dua hari terakhir. “Sebagai bentuk tanggung jawab apa yang terjadi dua hari ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai direktur utama BEI. Saya berharap ini yang terbaik […]

  • Istana Benarkan Thomas Djiwandono Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur BI

    Istana Benarkan Thomas Djiwandono Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur BI

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Istana Kepresidenan membenarkan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono masuk dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyusul adanya kekosongan jabatan di jajaran pimpinan bank sentral. Prasetyo menjelaskan, proses pencalonan dilakukan setelah salah satu Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengajukan surat pengunduran diri. Sesuai ketentuan […]

  • IHSG Rebound Kuat ke 8.122, Transaksi Tembus Rp28,7 Triliun

    IHSG Rebound Kuat ke 8.122, Transaksi Tembus Rp28,7 Triliun

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bangkit dan ditutup menguat pada perdagangan Selasa (3/2/2026), meski sempat dibuka di zona merah dan melemah tajam pada awal sesi. Berdasarkan data RTI Infokom, IHSG ditutup naik 2,52 persen ke level 8.122, yang sekaligus menjadi level tertinggi sepanjang perdagangan hari ini. Sementara itu, level terendah IHSG sempat […]

expand_less