Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Rekomendasi Untuk Anda

  • VinFast Catat 2.048 SPK di IIMS 2026, Limo Green Paling Diburu Konsumen

    VinFast Catat 2.048 SPK di IIMS 2026, Limo Green Paling Diburu Konsumen

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – VinFast mencatat respons positif dari pasar dalam negeri selama gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Perusahaan berhasil mengumpulkan 2.048 surat pemesanan kendaraan (SPK) dari konsumen. Chief Executive Officer VinFast Indonesia, Kariyanto Hardjosoemantoro, mengatakan model Limo Green menjadi yang paling banyak dipesan, diikuti oleh […]

  • Harga Emas Antam Melesat Rp40.000, Ini Daftar Selengkapnya

    Harga Emas Antam Melesat Rp40.000, Ini Daftar Selengkapnya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam hari ini kembali naik. Kenaikannya luar biasa, mencapai Rp40.000. Kini harga emas Antam menjadi Rp3.068.000 per gram dari semula Rp3.028.000. Selain itu, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback emas Antam meningkat sebesar Rp41.000, sehingga ditetapkan menjadi Rp2.854.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda […]

  • Setahun Ruben Amorim Jadi Pelatih MU, Kapok Nggak?

    Setahun Ruben Amorim Jadi Pelatih MU, Kapok Nggak?

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ruben Amorim baru-baru ini memberikan testimoni mengenai satu tahun karirnya sebagai manajer Manchester United. Meski tidak mudah, pelatih asal Portugal itu mengaku senang bisa mendapatkan pekerjaan ini. Sekitar satu tahun yang lalu, Manchester United memutuskan berpisah dengan Erik Ten Hag. Pelatih asal Belanda itu dipecat manajemen MU setelah Setan Merah meraih rentetan hasil […]

  • Direktur Utama NET TV Lie Halim Mundur, MDTV Siapkan RUPS Maksimal 90 Hari

    Direktur Utama NET TV Lie Halim Mundur, MDTV Siapkan RUPS Maksimal 90 Hari

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Utama NET TV, Lie Halim, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diajukan pada 20 Februari 2026. Manajemen perusahaan induk, PT MDTV Media Technologies Tbk, menyampaikan bahwa surat pengunduran diri telah diterima secara resmi dan dilaporkan sebagai keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Corporate Secretary MDTV, Cecil Samantha Sasmita, […]

  • Pemkot Jambi Gelar Lomba Masak Blind Box Peringati Hari Kartini ke-148

    Pemkot Jambi Gelar Lomba Masak Blind Box Peringati Hari Kartini ke-148

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota Jambi memperingati Hari Kartini ke-148 tahun 2026 dengan cara unik dan kreatif. Pemkot Jambi menggelar Lomba Masak Kotak Misteri (Blind Box) bertema “Inovasi Rasa Perempuan Berdaya, Keluarga Bahagia” di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Kota Jambi, Selasa (21/04/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk refleksi atas perjuangan Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor […]

  • Kata Prabowo Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Bisa Renovasi 8 Ribu Sekolah

    Kata Prabowo Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Bisa Renovasi 8 Ribu Sekolah

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku tak bisa membayangkan banyaknya uang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung), dari kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13 triliun lebih. Hal tersebut diungkapkan Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang total Rp13 triliun, yang merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi raksasa sawit. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan […]

expand_less