Kamis, 30 Apr 2026
light_mode
Beranda » Properti » Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

  • account_circle -
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025

JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri PUPR yang mengatur penyelenggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 22, pemerintah melarang rumah subsidi dipindahtangankan oleh penerima subsidi atau Subsidi Bantuan Uang Muka (SUBM), baik dijual kembali atau disewakan.

“Penerima manfaat SBUM memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa penerima bantuan rumah subsidi hanya bisa mengalihkan dengan syarat sebagai warisan, atau bisa dipindahtangankan setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pemilik rumah subsidi dilarang menjual, mengalihkan, atau menyewakan rumahnya dalam kurun waktu lima tahun sejak akad kredit dilakukan. Larangan ini dibuat agar penerima bantuan tidak memanfaatkan subsidi untuk tujuan komersial. Setelah melewati masa lima tahun, pemilik dapat menjual rumahnya. Namun, proses penjualan tetap harus mengikuti ketentuan bank penyalur dan prosedur balik nama sertifikat.

Selain penjualan, aturan pemerintah juga menegaskan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan, karena bertentangan dengan tujuan utama program yaitu menyediakan hunian tetap bagi MBR. Pemilik yang terbukti menjual atau menyewakan rumah subsidi sebelum masa lima tahun dapat dikenai sanksi administratif. Maka pemerintah bahkan dapat meminta agar bantuan program subsidi bunga di bank dicabut. Jadi sudah tahu kan apakah rumah subsidi bisa dijual lagi?(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kompas

Rekomendasi Untuk Anda

  • 306 Proyek Properti Mandek karena Perizinan, Ancaman Investasi Rp34,5 Triliun dan 30.600 Lapangan Kerja

    306 Proyek Properti Mandek karena Perizinan, Ancaman Investasi Rp34,5 Triliun dan 30.600 Lapangan Kerja

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sebanyak 306 proyek properti terhambat akibat kendala perizinan. Kondisi ini berpotensi menahan realisasi investasi hingga Rp34,5 triliun dan mengancam penciptaan 30.600 lapangan kerja. Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun dari laporan 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI. Total lahan proyek yang […]

  • 3 Master Nasional Jambi Ramaikan Turnamen Catur Kilat Kopi Mansur Cup 2025

    3 Master Nasional Jambi Ramaikan Turnamen Catur Kilat Kopi Mansur Cup 2025

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kopi Mansur, salah satu tempat tongkrongan populer anak muda di Kota Jambi sekaligus pusat UMKM lokal, kembali membuat gebrakan lewat penyelenggaraan Turnamen Catur Kilat Kopi Mansur Cup 2025. Ajang ini semakin menarik perhatian setelah dipastikan bakal diikuti oleh tiga Master Nasional (MN) asal Jambi, masing-masing MN Winarno, MN Rori Muldianto, dan MN Izhar […]

  • Emas Antam Tak Bergerak, Masih Tetap Rp 2.464.000 per Gram

    Emas Antam Tak Bergerak, Masih Tetap Rp 2.464.000 per Gram

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam tak bergerak pada perdagangan hari ini, Selasa (16/12/2025). Emas Antam masih bertahan di level Rp 2.464.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga stabil di level Rp 2.324.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 untuk semua […]

  • OJK Tegaskan Komitmen Penuhi Standar MSCI

    OJK Tegaskan Komitmen Penuhi Standar MSCI

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia, sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas […]

  • Harga Minyak Dunia Melonjak, Investor Bidik Potensi Perundingan AS-China

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Investor Bidik Potensi Perundingan AS-China

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia berhasil rebound setelah mencapai level terendah dalam lima bulan pada sesi sebelumnya. Harga minyak naik lantaran investor berharap potensi perundingan antara AS dan China dapat meredakan ketegangan perdagangan antara dua negara dengan ekonomi dan konsumen minyak terbesar di dunia. Senin (13/10/2025) pukul 14.00 WIB, harga minyak mentah jenis Brent untuk […]

  • Skema Pembiayaan Impor 105 Ribu Pikap untuk Kopdes, Menkeu Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

    Skema Pembiayaan Impor 105 Ribu Pikap untuk Kopdes, Menkeu Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India untuk kebutuhan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pembiayaan pengadaan kendaraan operasional tersebut bersumber dari pinjaman perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Jadi Kopdes Merah Putih meminjam […]

expand_less