Naik Rp9.000, Harga Emas Antam Jadinya Segini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Setelah terpangkas sebelumnya, Harga emas Antam kembali naik hari ini menjadi Rp2.416.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik sebesar Rp9.000 pada Kamis (27/11/2025). Harga sebelumnya berada di level Rp2.378.000, kini menjadi Rp2.387.000 per gram.
Kenaikan yang terjadi ini membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam turut naik Rp2.248.000 per gram serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram)
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.243.500 (Naik Rp 4.500)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.387.000 (Naik Rp 9.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.714.000 (Naik Rp 18.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.046.000 (Naik Rp 27.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.710.000 (Naik Rp 45.000)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.365.000 (Naik Rp 90.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 58.287.000 (Naik Rp 225.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 116.495.000 (Naik Rp 450.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 232.912.000 (Naik Rp 896.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 582.015.000 (Naik Rp 2.250.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.163.820.000 (Naik Rp 4.500.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.327.600.000 (Naik Rp 9.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua


Saat ini belum ada komentar