4,08 Persen Anak Jambi Belum Punya Akta Kelahiran, Perkawinan Dini Masih Ditemukan
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

4,08 Persen Anak Jambi Belum Punya Akta Kelahiran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemenuhan hak sipil anak di Provinsi Jambi masih menghadapi sejumlah tantangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masih ada anak yang belum memiliki atau tidak mengetahui status kepemilikan akta kelahiran. Pada saat yang sama, perkawinan anak juga masih ditemukan.
Berdasarkan Profil Penduduk Anak Provinsi Jambi 2025, sebanyak 95,92 persen anak di Jambi memiliki akta kelahiran. Sementara 4,08 persen lainnya belum memiliki atau tidak mengetahui status kepemilikan akta kelahiran.
Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, kepemilikan akta kelahiran anak laki-laki mencapai 96,10 persen. Sedangkan pada anak perempuan sebesar 95,73 persen.
Akta kelahiran menjadi dokumen penting karena berkaitan dengan identitas hukum anak. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan dan administrasi kependudukan.
Selain persoalan identitas hukum, BPS juga mencatat masih adanya perkawinan pada penduduk usia anak.
Berdasarkan data Susenas Maret 2025, terdapat 0,37 persen anak usia 10–17 tahun di Jambi yang berstatus kawin atau cerai hidup.
Angka tersebut memang relatif kecil, tetapi tetap menjadi perhatian karena perkawinan pada usia anak dapat berdampak panjang terhadap pendidikan, kesehatan dan kesempatan anak untuk mengembangkan kapasitas dirinya.
Temuan tersebut juga menunjukkan persoalan gender. Kasus perkawinan anak yang tercatat dalam data tersebut terjadi pada anak perempuan. Persentasenya mencapai 0,56 persen, sedangkan pada anak laki-laki tidak ditemukan kasus.
Berdasarkan usia perkawinan pertama, sebanyak 50,18 persen terjadi ketika anak berusia 16 tahun. Kemudian 42,56 persen menikah pada usia 15 tahun atau lebih muda, sementara 7,26 persen menikah pada usia 17 tahun. Indonesia telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Persoalan ini juga berkaitan dengan pembangunan ekonomi dalam jangka panjang. Anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan berpotensi memiliki pilihan pekerjaan dan tingkat produktivitas yang lebih terbatas ketika memasuki usia kerja.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak dan pemenuhan dokumen kependudukan bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari investasi sumber daya manusia.
BPS sendiri menegaskan Susenas tidak dirancang secara khusus untuk mengumpulkan data perkawinan anak. Namun, informasi mengenai umur dan status perkawinan anggota rumah tangga tetap dapat menjadi indikator untuk melihat fenomena tersebut.
Data ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di Jambi perlu dimulai sejak usia anak, melalui pemenuhan hak identitas, akses pendidikan dan perlindungan dari perkawinan usia dini.
Sumber data: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Profil Penduduk Anak Provinsi Jambi 2025.
- Penulis: say say
