Gaji PPPK Jadi Beban APBD Jambi, Benarkah? Ini Data Terbarunya
- account_circle say say
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan SK PPPK di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, beberapa waktu lalu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Besarnya kebutuhan belanja pegawai membuat sejumlah daerah harus mengatur ulang ruang fiskalnya, terutama setelah jumlah PPPK meningkat.
Di tingkat Provinsi Jambi, pemerintah daerah bahkan memperkirakan pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat dapat menghemat anggaran hingga Rp200,6 miliar per tahun. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan penghematan tersebut berasal dari pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN. Khusus gaji PPPK penuh waktu, potensi penghematan mencapai Rp179 miliar per tahun.
Jika seluruh PPPK penuh waktu dan paruh waktu dari sektor pendidikan, kesehatan hingga tenaga teknis dihitung, nilainya mencapai Rp200,6 miliar.
Data Pemprov Jambi mencatat terdapat 21.136 aparatur dan tenaga pendukung, terdiri dari 9.142 PNS, 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 PPPK paruh waktu dan 2.104 tenaga honorer.
Sudirman menilai pengalihan pembiayaan tersebut akan memberikan ruang lebih besar bagi APBD untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Tekanan serupa terlihat di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan laporan ANTARA pada Juni 2026, belanja pegawai Sarolangun telah mencapai sekitar 46,7 persen dari total APBD.
Angka tersebut berada jauh di atas ketentuan pemerintah pusat yang menetapkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen. Beban fiskal daerah meningkat setelah sekitar 4.800 PPPK diangkat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertambahan jumlah PPPK memberikan konsekuensi langsung terhadap kemampuan APBD.
Bupati Sarolangun Hurmin sebelumnya juga telah menyoroti persoalan pembiayaan PPPK. Ia mengatakan pembebanan gaji PPPK kepada daerah perlu dikaji kembali karena kondisi keuangan daerah tidak selalu mampu menanggung tambahan beban tersebut.
Meski beban fiskal meningkat, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh daerah di Jambi tidak mampu membayar gaji PPPK.
Persoalan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan besarnya tekanan terhadap APBD dan ruang fiskal yang semakin terbatas.
Kondisi ini juga bukan persoalan baru. Kota Jambi, misalnya, pada 2023 pernah menghadapi persoalan kecukupan transfer pusat untuk membiayai gaji PPPK. Pemerintah pusat saat itu mentransfer sekitar Rp95 miliar, tetapi Pemkot Jambi menyatakan jumlah tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran gaji PPPK selama satu tahun penuh sehingga pemerintah daerah harus mencari solusi penganggaran.
Perubahan skema pembiayaan PPPK kini menjadi salah satu opsi untuk mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah. Pemprov Jambi menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang mengarah pada pengalihan pembiayaan PPPK, khususnya guru, ke APBN.
Namun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengingatkan agar angka penghematan Rp200,6 miliar tidak langsung dianggap sebagai ruang fiskal yang sepenuhnya bebas digunakan. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan mekanisme pengalihan, waktu pelaksanaan serta dampaknya terhadap DAU dan Transfer ke Daerah.
Dengan demikian, persoalan gaji PPPK di Jambi bukan sekadar soal ada atau tidaknya kemampuan membayar. Persoalannya juga menyangkut seberapa besar APBD harus terserap untuk belanja pegawai dan seberapa luas ruang anggaran yang tersisa untuk pembangunan serta pelayanan publik.
- Penulis: say say
