Daftar Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Juni 2026: Urea hingga NPK
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Juni 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah menetapkan daftar harga pupuk subsidi dan non subsidi per Juni 2026 dengan ketentuan baru yang menyesuaikan sektor komoditas serta kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diperbarui sejak Oktober 2025.
Pupuk subsidi saat ini hanya diberikan untuk komoditas padi, jagung, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, serta ubi kayu yang baru ditetapkan menggantikan kedelai. Sementara itu, komoditas seperti kelapa sawit dan karet tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi dan wajib menggunakan pupuk non subsidi.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas aturan sebelumnya terkait jenis, harga, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Dalam ketentuan terbaru, harga pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut:
- Urea: Rp1.800 per kilogram
- NPK: Rp1.840 per kilogram
- NPK khusus (NPK Kakao): Rp2.640 per kilogram
- ZA khusus tebu: Rp1.360 per kilogram
- Pupuk organik: Rp640 per kilogram
- Harga pupuk non subsidi
Sementara itu, pupuk non subsidi mengalami penyesuaian harga di pasaran (kemasan 50 kilogram), antara lain:
- Urea: Rp500.000 (naik dari Rp460.000)
- KCL: sekitar Rp450.000 (naik dari Rp430.000)
- NPK: Rp750.000–Rp850.000 (naik dari sebelumnya Rp730.000)
Kenaikan harga pupuk non subsidi ini menambah beban biaya produksi bagi sektor perkebunan seperti kelapa sawit dan karet yang tidak lagi masuk skema subsidi pemerintah. Di tingkat daerah, termasuk Kota Jambi, pemerintah memastikan alokasi pupuk subsidi 2026 disesuaikan dengan kebutuhan petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pemerintah Kota Jambi mencatat alokasi pupuk subsidi tahun 2026 terdiri dari lebih dari 49 ton urea, lebih dari 91 ton NPK, serta tambahan lebih dari 13 ton pupuk organik. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Evridal Asri, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan pupuk tepat sasaran dan mendukung produktivitas pertanian.
“Alokasi pupuk bersubsidi disesuaikan dengan kebutuhan petani, terutama hortikultura dan palawija sesuai usulan kelompok tani,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan penyaluran pupuk terus dilakukan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.
Secara umum, pupuk bersubsidi berperan menekan biaya produksi, menjaga stabilitas harga pangan, serta mendukung ketahanan pangan nasional di tengah dinamika biaya produksi pertanian.
- Penulis: say say
