Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Setidaknya, 12 provinsi, termasuk Jambi, masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB).

Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu masyarakat menghapus denda atau tunggakan pajak kendaraan yang menumpuk selama beberapa tahun terakhir.

Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 12 Provinsi:

Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)
Keringanan: Bebas pajak progresif dan penghapusan denda/tunggakan kendaraan.

Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas pokok dan sanksi PKB, dengan syarat wajib membayar PKB tahun berjalan.

Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, dan gratis BBNKB.

Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)
Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB, bebas denda dan tunggakan, cukup bayar tahun berjalan.

Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas tunggakan, pajak progresif, dan BBNKB kendaraan bekas.

Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)
Keringanan: Bebas sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak serta BBNKB.

Riau (Hingga 15 Desember 2025)
Keringanan: Penghapusan denda dan tunggakan lama, serta diskon mutasi masuk.

Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)
Keringanan: Bebas sanksi administrasi PKB, pengurangan PKB, dan bebas BBNKB II.

Sulawesi Tenggara (Hingga April 2026)
Keringanan: Penghapusan tunggakan dan denda PKB tahun 2024, menyasar pelajar dan mahasiswa.

Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Keringanan: Penghapusan denda pajak kendaraan, cukup bayar biaya administrasi STNK dan TNKB.

Jambi (19 Agustus– 22 Desember 2025) 
Keringanan: Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk wajib pajak yang menunggak. Pemprov Jambi juga memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan luar daerah untuk mutasi masuk tanpa denda.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Dokumen pendukung lainnya (seperti surat kuasa atau formulir mutasi kendaraan)

Tujuan dan Manfaat Program

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk:
  • Meringankan beban masyarakat pascapandemi dan tekanan ekonomi global,
  • Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),
  • Mendorong wajib pajak untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka.
  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolombia Libas Uzbekistan, Luis Diaz Jadi Bintang

    Kolombia Libas Uzbekistan, Luis Diaz Jadi Bintang

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Timnas Kolombia memulai langkah di Piala Dunia 2026 dengan penuh percaya diri. Menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga perdana Grup K, Los Cafeteros (julukan Kolombia)  menang meyakinkan dengan skor 3-1 di Mexico City Stadium, Kamis (18/6/2026) pagi WIB. Kemenangan ini terasa sangat berarti. Pasalnya, Kolombia memiliki catatan kurang apik di laga pembuka putaran final […]

  • Nissan Pamer Hybrid dan Navara di IIMS

    Nissan Pamer Hybrid dan Navara di IIMS

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) menampilkan berbagai model andalan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, 5-15 Februari. Pameran ini menegaskan legacy Nissan dalam industri otomotif Indonesia. Model yang dipajang antara lain X-Trail e-Power, Serena e-Power, Terra, dan Navara, masing-masing menghadirkan teknologi dan karakter mobil yang berbeda. […]

  • Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tak Naik

    Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tak Naik

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar baik datang bagi masyarakat Jambi, khususnya pelanggan PT PLN (Persero). Tarif listrik pada Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik yang berlaku pada bulan ini masih menggunakan tarif yang telah ditetapkan untuk periode Juli-September 2026. Artinya, pelanggan PLN tidak perlu khawatir adanya […]

  • Diskon PPN Properti Diperpanjang Hingga 2027, Begini Penjelasannya

    Diskon PPN Properti Diperpanjang Hingga 2027, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi fiskal untuk sektor properti akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor tersebut. Relaksasi akan diberikan dalam bentuk perpanjangan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun 2027. “Jadi ini untuk pertama kalinya ada kepastian untuk sektor properti sampai dua tahun ke depan,” ucap […]

  • Sempat Naik Tipis, IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah

    Sempat Naik Tipis, IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat dibuka naik tipis 8,13 poin (0,1%) ke posisi 8.259,07 pada sesi pertama, Jumat (10/10/2025). Namun, setelah itu IHSG hari ini berbalik arah, sehingga bergerak bervariasi di rentang 8.212–8.259. Berdasarkan data RTI, tercatat sebanyak 998,97 juta saham telah diperdagangkan di menit-menit awal, dengan nilai perdagangan sebesar Rp 821,66 […]

  • Kompensasi Energi Dibayar 70 Persen Tiap Bulan Mulai 2026, Bantu PLN dan Pertamina Tanpa Bebani APBN

    Kompensasi Energi Dibayar 70 Persen Tiap Bulan Mulai 2026, Bantu PLN dan Pertamina Tanpa Bebani APBN

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – 70 persen setiap bulan mulai tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini akan memperbaiki arus kas PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) tanpa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menjelaskan, mekanisme baru ini akan dilakukan setiap bulan hingga September. Sisa pembayaran sebesar 30 persen akan […]

expand_less