Harga Sawit Tak Boleh Dipermainkan, Bupati Merangin Minta PKS Patuh Aturan
- account_circle say say
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi petani sedang mengumpulkan buah sawit yang siap di jual.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Bupati Merangin M. Syukur melontarkan peringatan tegas kepada perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar tidak memainkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang berpotensi merugikan petani.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat bersama pimpinan tujuh PKS di Kabupaten Merangin, Kamis (4/6/2026). Dalam forum tersebut, Syukur menilai masih adanya praktik ketidaksinkronan harga antar perusahaan yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Menurut dia, seluruh perusahaan wajib berpedoman pada harga TBS yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Kebijakan itu bukan sekadar acuan, melainkan aturan yang harus dijalankan secara konsisten.
“Jangan sampai ada perusahaan yang membuat kebijakan sendiri. Harga sudah ditetapkan pemerintah, itu yang harus diikuti,” kata Syukur.
Ia menegaskan, perbedaan harga yang terlalu jauh antar perusahaan berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi petani. Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat melemahkan posisi tawar petani sawit di tingkat lokal.
Di sisi lain, persoalan keamanan hasil panen juga menjadi sorotan. Syukur mengungkapkan, kasus pencurian buah sawit di sejumlah wilayah Merangin menunjukkan tren meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Karena itu, ia meminta perusahaan dan pengelola tempat penimbangan atau loading ram untuk memperketat pengawasan. Setiap hasil panen yang masuk harus dipastikan asal-usulnya jelas.
“Jangan asal menerima. Kalau tidak jelas asalnya, itu bisa merugikan petani lain,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS periode 5–11 Juni 2026 mengalami kenaikan. Harga tertinggi tercatat sebesar Rp3.440,77 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun.
Sementara itu, harga untuk tanaman usia lebih muda berada di kisaran Rp2.669,28 hingga Rp3.333,38 per kilogram. Untuk tanaman di atas 20 tahun, harga kembali mengalami penurunan.
Syukur berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga stabilitas harga dan melindungi kesejahteraan petani.
Menurut dia, sektor perkebunan sawit merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat di Merangin. Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar ekosistem usaha tetap sehat.
“Kalau petani dirugikan, dampaknya akan luas. Kita ingin semua pihak berjalan sesuai aturan,” katanya.
- Penulis: say say

