Naik Dratis! Harga Emas Antam Dijual Rp2.354.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis menjadi Rp2.354.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis hari ini, Jumat (24/10/2025). Investor kini dapat membeli Rp2.354.000 untuk ukuran satu gram. Sementara harga emas Antam termurah dibanderol Rp1.227.000.
Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam naik dratis Rp 33.000 jika dibandingkan dengan harga pada Kamis (23/10/2025) yang berada di level Rp 2.321.000 per gram. Untuk harga termahal dengan ukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.294.600.000.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Jumat (24/10/2025) meningkat tajam sebanyak Rp 30.000 ke level Rp 2.219.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga satuan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.227.000 (Naik Rp 16.500, 1,34%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.354.000 (Naik Rp 33.000, 1,40%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.648.000 (Naik Rp 66.000, 1,42%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.947.000 (Naik Rp 99.000, 1,43%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.545.000 (Naik Rp 165.000, 1,43%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.035.000 (Naik Rp 330.000, 1,43%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.462.000 (Naik Rp 825.000, 1,44%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 114.845.000 (Naik Rp 1.650.000, 1,44%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 229.612.000 (Naik Rp 3.330.000, 1,44%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 573.765.000 (Naik Rp 8.250.000, 1,44%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.147.320.000 (Naik Rp 16.500.000, 1,44%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.294.600.000 (Naik Rp 33.000.000, 1,44%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar