6 Fakta 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta
JAMBISNIS.COM – Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini diumumkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI. Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berikut enam fakta penting dalam kasus tersebut:
1. Berasal dari Denma BAIS TNI
Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pangkat mereka bervariasi, mulai dari kapten hingga bintara.
2. Ditahan di Pomdam Jaya
Para tersangka saat ini ditahan di Pomdam Jaya dengan sistem pengamanan maksimal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Puspom TNI.
3. Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana
Dalam proses hukum, mereka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara jika menyebabkan luka berat.
4. Motif Masih Didalami
Penyidik dari Puspom TNI menyatakan motif di balik aksi penyiraman air keras ini masih dalam pendalaman. Proses penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan.
5. Aksi Diduga Terencana dan Pelaku Terlatih
Berdasarkan analisis rekaman CCTV oleh kepolisian, pelaku terlihat tenang saat menjalankan aksi dan tidak panik saat melarikan diri. Hal ini mengindikasikan adanya perencanaan matang.
6. Diduga Pelaku Lebih dari Empat Orang
Selain empat tersangka, penyidik menduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Dua nama tambahan telah teridentifikasi, namun keterlibatannya masih didalami.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026. Korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh akibat paparan zat kimia, termasuk wajah, leher, dan lengan, serta gangguan penglihatan pada mata kanan.
- Penulis: say say


Saat ini belum ada komentar