Rabu, 12 Agu 2026
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » Usai Ambles, Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu! Tembus Rp2,859 Juta per Gram

Usai Ambles, Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu! Tembus Rp2,859 Juta per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Setelah sempat mengalami penurunan, harga emas batangan produksi Antam kembali melesat tajam pada perdagangan Selasa (12/5/2026). Kenaikan ini membuat harga emas Antam kembali mendekati level tertinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, emas Antam naik sebesar Rp40.000 per gram. Dari sebelumnya berada di level Rp2.819.000 per gram, kini harga emas dibanderol menjadi Rp2.859.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga ikut mengalami kenaikan. Harga buyback emas Antam tercatat naik menjadi Rp2.676.000 per gram.

Lonjakan harga ini menjadi perhatian para investor logam mulia, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian. Emas sendiri masih dianggap sebagai instrumen investasi aman atau safe haven saat pasar keuangan bergejolak.

Kenaikan harga emas Antam juga membuka peluang keuntungan bagi masyarakat yang telah lebih dulu mengoleksi logam mulia saat harga turun beberapa waktu lalu.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi jual maupun beli. Pasalnya, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
‎‎– Harga emas 0,5 gram: Rp1.479.500
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.859.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.658.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.462.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.070.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.085.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp70.087.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp140.095.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp280.112.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp700.015.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.399.820.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.799.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musim Mudik 2026, Jalur Pantura di Indramayu Dipenuhi Penyapu Uang

    Musim Mudik 2026, Jalur Pantura di Indramayu Dipenuhi Penyapu Uang

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Fenomena warga yang menjadi penyapu uang kembali muncul saat musim mudik Lebaran 2026 di Jalur Pantura, tepatnya di kawasan Jembatan Sewo yang berada di perbatasan Indramayu dan Subang, Jawa Barat. Seiring meningkatnya volume kendaraan pemudik yang melintas, ratusan warga terlihat memadati pinggir hingga badan jalan sambil membawa sapu lidi untuk mengais uang dari […]

  • Widyasari Tegaskan Nama Capim OJK Bukan dari Internal, Proses Ikuti Mekanisme UU

    Widyasari Tegaskan Nama Capim OJK Bukan dari Internal, Proses Ikuti Mekanisme UU

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pejabat pengganti Ketua merangkap Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penentuan calon pimpinan (capim) OJK tidak berasal dari internal lembaga. Seluruh proses pengisian jabatan tersebut dipastikan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. “Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti […]

  • Ini Penyebab Timnas Indonesia Keok dari Arab Saudi

    Ini Penyebab Timnas Indonesia Keok dari Arab Saudi

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Arab Saudi setelah kalah tipis 2-3 pada laga perdana Grup B Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion King Abdullah, Kamis (9/10/2025) dini hari WIB. Sempat unggul lebih dulu lewat penalti Kevin Diks, skuad Garuda gagal mempertahankan momentum dan harus menyerah dari tim tuan rumah. […]

  • DPR Dukung Langkah Menkeu Purbaya Berantas Mafia Impor Tekstil Ilegal untuk Selamatkan Industri Lokal

    DPR Dukung Langkah Menkeu Purbaya Berantas Mafia Impor Tekstil Ilegal untuk Selamatkan Industri Lokal

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas mafia impor tekstil ilegal yang selama ini merugikan industri tekstil nasional dan para pekerja di sektor tersebut. Menurut Chusnunia, kebijakan tegas Menkeu untuk menindak impor ilegal, termasuk pakaian bekas, menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masa […]

  • 8 Kapal Tanker Tembus Blokade Selat Hormuz, Sebagian Bawa Minyak ke Asia Tenggara

    8 Kapal Tanker Tembus Blokade Selat Hormuz, Sebagian Bawa Minyak ke Asia Tenggara

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sebanyak delapan kapal tanker dilaporkan berhasil melintasi Selat Hormuz meski kawasan tersebut sempat diblokade akibat meningkatnya konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Laporan media internasional menyebutkan empat kapal tanker, dua kapal pengangkut, serta dua kapal lainnya berhasil melewati jalur strategis tersebut dalam satu hari. Jumlah sebenarnya diduga lebih banyak karena sejumlah kapal […]

  • Kemenperin Gandeng MR.DIY, Dorong Produk IKM Tembus Ritel Modern Nasional

    Kemenperin Gandeng MR.DIY, Dorong Produk IKM Tembus Ritel Modern Nasional

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat akses pasar bagi industri kecil menengah (IKM) dengan menggandeng ritel modern, langkah yang diharapkan langsung mendongkrak daya saing produk lokal di tengah ketatnya persaingan pasar, dikutip dari ANTARA News. Kemenperin menjalin kerja sama strategis dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR.DIY) untuk membuka jalur distribusi yang lebih luas bagi […]

expand_less