Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » Usai Ambles, Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu! Tembus Rp2,859 Juta per Gram

Usai Ambles, Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu! Tembus Rp2,859 Juta per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Setelah sempat mengalami penurunan, harga emas batangan produksi Antam kembali melesat tajam pada perdagangan Selasa (12/5/2026). Kenaikan ini membuat harga emas Antam kembali mendekati level tertinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, emas Antam naik sebesar Rp40.000 per gram. Dari sebelumnya berada di level Rp2.819.000 per gram, kini harga emas dibanderol menjadi Rp2.859.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga ikut mengalami kenaikan. Harga buyback emas Antam tercatat naik menjadi Rp2.676.000 per gram.

Lonjakan harga ini menjadi perhatian para investor logam mulia, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian. Emas sendiri masih dianggap sebagai instrumen investasi aman atau safe haven saat pasar keuangan bergejolak.

Kenaikan harga emas Antam juga membuka peluang keuntungan bagi masyarakat yang telah lebih dulu mengoleksi logam mulia saat harga turun beberapa waktu lalu.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi jual maupun beli. Pasalnya, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
‎‎– Harga emas 0,5 gram: Rp1.479.500
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.859.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.658.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.462.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.070.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.085.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp70.087.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp140.095.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp280.112.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp700.015.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.399.820.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.799.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawasan JBC Play Button

    Ada Tiga Venue Malam Pergantian Tahun di JBC

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Jambi Business Center (JBC) menyiapkan beragam hiburan untuk masyarakat Jambi dengan konsep acara yang tersebar di beberapa titik kawasan. Manajemen JBC menyiapkan tiga venue utama, yakni Paviliun JBC, VR Park JBC, dan Kopi Mansur, guna memberikan pengalaman hiburan yang lebih variatif bagi pengunjung. Pihak Manajemen JBC menyampaikan bahwa […]

  • Kementerian ATR/BPN Telah Tetapkan Tanah Terlantar 5.114 Hektar

    Kementerian ATR/BPN Telah Tetapkan Tanah Terlantar 5.114 Hektar

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan tanah telantar dalam satu tahun mencapai 5.114,23 hektar di lima provinsi. Sementara itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektare, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria. “Tanah […]

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun, Cek  Update-nya

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun, Cek Update-nya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas perhiasan terpantau turun di Hartadinata Abadi, Raja Emas Indonesia, dan Laku Emas  pada Senin siang (2/2/2026). Pergerakan harga emas perhiasan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan dari industri perhiasan global, fluktuasi nilai tukar mata uang, serta kebijakan bank sentral dalam mengelola cadangan emas. Dengan tren yang terus bergerak dinamis, calon pembeli […]

  • AS-Iran Gagal Damai, Harga Minyak Dunia Tembus US1 per Barel

    AS-Iran Gagal Damai, Harga Minyak Dunia Tembus US$101 per Barel

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak mentah dunia kembali melonjak dan menembus level psikologis US$100 per barel pada Senin (13/4/2026), menyusul kegagalan perundingan damai antara Amerika Serikat dan Iran. Kondisi ini diperparah dengan rencana blokade jalur pelayaran menuju Iran di Selat Hormuz, yang menjadi salah satu jalur distribusi minyak terpenting di dunia. Berdasarkan laporan Reuters, harga minyak […]

  • Tol IKN Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

    Tol IKN Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pemerintah membuka sementara jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tarif gratis selama periode tertentu guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur menyampaikan bahwa dua akses jalan bebas hambatan menuju kawasan […]

  • Kepgub Baru Permudah Warga DKI Miliki Rumah, BPHTB Bisa Dipangkas hingga 75 Persen

    Kepgub Baru Permudah Warga DKI Miliki Rumah, BPHTB Bisa Dipangkas hingga 75 Persen

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam upaya membantu masyarakat memiliki rumah pertama dan meringankan beban pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025. Aturan ini memberikan pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan Pemprov DKI Jakarta […]

expand_less