Umrah Mandiri Bisa Hilangkan 4,2 Juta Lapangan Kerja, Ini Penjelasan Amphuri dan MUI
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- comment 0 komentar

Umrah Mandiri Bisa Hilangkan 4,2 Juta Lapangan Kerja, Ini Penjelasan Amphuri dan MUI
JAMBISNIS.COM – Kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri menuai beragam reaksi. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai aturan baru tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan sekitar 4,2 juta lapangan kerja di Indonesia yang selama ini bergantung pada industri perjalanan ibadah.
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri memungkinkan platform global seperti Agoda, Booking.com, dan Nusuk (Arab Saudi) menjual langsung paket perjalanan kepada masyarakat Indonesia tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal.
“Ini membuka ruang bagi korporasi asing untuk masuk ke pasar umrah Indonesia. Akibatnya, perputaran dana yang selama ini ada di dalam negeri bisa berpindah ke luar negeri,” ujar Zaky di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, jika tren tersebut terus berjalan, jutaan pekerja lokal, mulai dari pemandu ibadah, staf travel, pengurus visa, katering, hingga perhotelan, bisa kehilangan penghasilan. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), nilai perputaran uang umrah di Indonesia mencapai Rp 30–40 triliun per tahun, sementara haji sekitar Rp 21 triliun.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebijakan umrah mandiri tidak perlu dikhawatirkan sepanjang biro travel mampu beradaptasi dengan peningkatan layanan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan aturan ini justru menjadi peluang bagi pelaku travel untuk memperbaiki mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan jamaah.
“Biro perjalanan seharusnya menyesuaikan diri dengan regulasi baru, bukan meminta pelarangan. Yang penting adalah peningkatan perlindungan dan pelayanan bagi jamaah,” ujar Asrorun, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah tetap wajib menjamin keamanan dan keselamatan jamaah umrah mandiri, sekaligus memastikan kebutuhan akomodasi dan transportasi terpenuhi sesuai ketentuan syariah. Kebijakan umrah mandiri ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap kebijakan Arab Saudi, yang sejak awal telah memperbolehkan jamaah untuk berangkat secara mandiri.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar