Turun Tipis! Harga Emas Antam masih Tetap Mahal
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam turun tipis sebesar Rp1000 menjadi RpRp2.340.000 per gram pada perdagangan hari ini, Senin (24/11/2025).
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan lagi pada Senin (24/11/2025). Kini harga emas Antam dibanderol Rp2.340.000 per gram. Sementara, harga emas Antam termahal kini mencapai Rp2,28 miliar.
Mengutip laman Logam Mulia, emas Antam turun tipis Rp1.000 dari awalnya Rp2.341.000 menjadi Rp2.340.000 per gram pada perdagangan sebelumnya. Sementara itu, harga emas Antam paling murah saat ini dibanderol Rp1.220.000.
Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga kembali melemah sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 2.201.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.220.000 (Turun RP 500, 0,04%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.340.000 (Turun RP 1.000, 0,04%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.620.000 (Turun RP 2.000, 0,04%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.905.000 (Turun RP 3.000, 0,04%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.475.000 (Turun RP 5.000, 0,04%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.895.000 (Turun RP 10.000, 0,04%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.112.000 (Turun RP 25.000, 0,04%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 114.145.000 (Turun RP 50.000, 0,04%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 228.212.000 (Turun RP 100.000, 0,04%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 570.265.000 (Turun RP 250.000, 0,04%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.140.320.000 (Turun RP 500.000, 0,04%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.280.600.000 (Turun RP 1.000.000, 0,04%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar