Rupiah Melemah Lagi! Pagi Ini Sentuh Rp17.859 per Dolar AS
- account_circle -
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah masih belum mampu keluar dari tekanan. Pada perdagangan Selasa (23/6/2026) pagi, kurs rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kini rupiah di level Rp17.859.
Mengutip dari Antara, mata uang Indonesia melemah 16 poin atau tergerus 0,09 persen menjadi Rp17.859 per dolar AS. Penutupan sebelumnya rupiah di level Rp17.843 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS terpantau menguat tipis 0,02% ke level 101,040.
Pelemahan ini mencerminkan tekanan eksternal yang belum juga mereda, terutama eskalasi konflik di Timur Tengah. Ini seiring meningkatnya ketidakpastian terhadap kesepakatan damai sementara antara AS dan Iran. Ketidakpastian muncul setelah Presiden AS Donald Trump kembali mengancam akan melanjutkan perang di Timur Tengah, sementara Teheran mengumumkan telah menutup Selat Hormuz.
Meski tensi kembali meningkat, pembicaraan damai antara AS dan Iran masih berlanjut memasuki hari kedua di Swiss. Perundingan tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman yang dicapai pekan lalu untuk memperpanjang gencatan senjata April setidaknya selama 60 hari lagi.
Ketidakpastian ini membuat minat pasar terhadap dolar AS sebagai aset aman atau safe haven masih tinggi. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat ruang penguatan mata uang negara lain, termasuk rupiah, menjadi lebih terbatas.
Dari dalam negeri, pelaku pasar juga masih mencermati langkah Bank Indonesia (BI) yang kembali memperketat aturan pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying.
BI resmi menurunkan ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying dari sebelumnya US$25.000 per orang per bulan menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah.
Selain itu, BI juga menyesuaikan batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Ambang batasnya diturunkan dari semula setara di atas US$50.000 menjadi setara di atas US$25.000.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua
