Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar

Ada enam hari cuti bersama ASN 2026 yang ditetapkan pemerintah
JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang diteken pada 31 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan enam hari cuti bersama yang berkaitan dengan hari besar keagamaan nasional. Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian bagi ASN dalam merencanakan waktu kerja dan libur sepanjang tahun 2026.
Adapun enam hari cuti bersama ASN 2026 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Senin, 16 Februari 2026, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026, cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 29 Mei 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Ketentuan ini ditegaskan dalam diktum kedua Keppres Nomor 42 Tahun 2025.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi aturan tersebut.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam pengaturan jam kerja ASN sepanjang tahun 2026.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar