Peminat Tinggi, Larangan Thrifting Dinilai Sulit Dihapus
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penggerebekan gudang tempat penyimpanan pakaian bekas atau thrifting di Jambi.
JAMBISNIS.COM – Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai larangan impor pakaian bekas (thrifting) yang ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih sulit dihapus karena tingginya minat masyarakat terhadap produk tersebut. Menurut Yusuf, kebijakan pelarangan thrifting belum tentu langsung berdampak positif terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam jangka pendek.
“Kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi industri TPT, tetapi hasilnya membutuhkan waktu untuk terlihat,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, efektivitas kebijakan ini belum bisa diukur karena produk pakaian bekas masih banyak beredar di pasaran dan tetap menjadi pilihan utama konsumen berpendapatan menengah ke bawah.
“Selama barang tersebut masih tersedia, permintaan terhadap thrifting akan terus ada,” katanya.
Meski begitu, Yusuf menilai langkah pemerintah merupakan bentuk komitmen serius dalam memutus rantai impor pakaian bekas ilegal, meski belum disertai kebijakan penyitaan barang yang sudah beredar.
“Karena pemerintah belum mau menyita produk lama, maka penjualan masih bisa berjalan,” tambahnya.
Yusuf menegaskan, selama daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya, produk thrifting masih akan menjadi alternatif utama di tengah kondisi ekonomi yang menekan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar