Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Subsidi Energi, Pertamina dan PLN Bernapas Lega
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (keempat kiri) berfoto bersama dengan jajaran pejabat Kemenkeu sebelum konferensi pers APBN KiTa di Jakarta
JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan perubahan skema pembayaran kompensasi subsidi energi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kebijakan baru ini akan mulai berlaku Januari 2026, dan diharapkan dapat mempercepat arus kas perusahaan energi nasional sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.
Dalam skema terbaru, pemerintah akan membayar 70 persen kompensasi subsidi setiap bulan, sementara 30 persen sisanya akan disalurkan pada September setelah proses audit selesai. Dengan mekanisme ini, pembayaran yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali kini akan dipercepat menjadi setiap bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas Pertamina dan PLN agar tidak terlalu bergantung pada pinjaman jangka pendek. “Mulai Januari 2026, skema pembayaran ini sudah berlaku. Bulan Februari, pembayaran bulan Januari sudah bisa dicairkan,” kata Purbaya, dikutip dari pernyataannya di kantor Kemenkeu, Kamis (30/10/2025).
Menurut Purbaya, percepatan pembayaran ini akan memberikan ruang finansial lebih luas bagi dua perusahaan pelat merah tersebut untuk menjaga arus kas (cash flow) dan meningkatkan pelayanan energi bagi masyarakat. “Tujuh puluh persen dibayar setiap bulan, dan tiga puluh persen di bulan September setelah dilakukan assessment audit. Skema ini lebih efisien dan transparan,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut baik oleh pihak Pertamina dan PLN.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan langkah Kemenkeu ini akan memperbaiki kondisi keuangan perseroan secara signifikan. “Perubahan skema ini akan berdampak positif terhadap cash flow perusahaan, sehingga pelayanan energi kepada masyarakat bisa semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, juga menyampaikan bahwa PLN siap mengikuti skema baru tersebut. “Dengan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan, proses administrasi menjadi lebih efisien, cost of fund dapat ditekan, dan arus kas perusahaan lebih terjaga,” ujarnya.
Gregorius menambahkan bahwa likuiditas yang lebih sehat akan membantu PLN dalam mendukung investasi dan pembangunan proyek energi baru terbarukan (EBT) di masa depan. “Kebijakan ini akan memperlancar pendanaan proyek-proyek hijau yang sejalan dengan komitmen transisi energi nasional,” lanjutnya.
Kebijakan baru ini dinilai akan memberi dampak positif terhadap ekonomi nasional, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan energi dan mendorong perputaran uang di sektor riil. Dengan arus kas Pertamina dan PLN yang lebih lancar, distribusi bahan bakar dan listrik ke masyarakat diharapkan semakin optimal.
Selain itu, kebijakan ini dapat membantu mengurangi ketergantungan BUMN energi terhadap utang jangka pendek, yang selama ini digunakan untuk menutup celah arus kas akibat keterlambatan pembayaran kompensasi. “Dengan mekanisme pembayaran bulanan, likuiditas operasional PLN diharapkan lebih terjaga dan dapat mendukung pendanaan investasi,” tegas Gregorius.
Dari sisi makroekonomi, kebijakan ini juga berpotensi menstabilkan inflasi energi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap sektor energi Indonesia. Pemerintah berharap, dengan efisiensi pengelolaan subsidi dan percepatan pembayaran kompensasi, kinerja keuangan BUMN energi dapat meningkat tanpa menambah beban APBN secara signifikan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar