Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Subsidi Energi, Pertamina dan PLN Bernapas Lega

Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Subsidi Energi, Pertamina dan PLN Bernapas Lega

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan perubahan skema pembayaran kompensasi subsidi energi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kebijakan baru ini akan mulai berlaku Januari 2026, dan diharapkan dapat mempercepat arus kas perusahaan energi nasional sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.

Dalam skema terbaru, pemerintah akan membayar 70 persen kompensasi subsidi setiap bulan, sementara 30 persen sisanya akan disalurkan pada September setelah proses audit selesai. Dengan mekanisme ini, pembayaran yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali kini akan dipercepat menjadi setiap bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas Pertamina dan PLN agar tidak terlalu bergantung pada pinjaman jangka pendek. “Mulai Januari 2026, skema pembayaran ini sudah berlaku. Bulan Februari, pembayaran bulan Januari sudah bisa dicairkan,” kata Purbaya, dikutip dari pernyataannya di kantor Kemenkeu, Kamis (30/10/2025).

Menurut Purbaya, percepatan pembayaran ini akan memberikan ruang finansial lebih luas bagi dua perusahaan pelat merah tersebut untuk menjaga arus kas (cash flow) dan meningkatkan pelayanan energi bagi masyarakat. “Tujuh puluh persen dibayar setiap bulan, dan tiga puluh persen di bulan September setelah dilakukan assessment audit. Skema ini lebih efisien dan transparan,” tegasnya.

Kebijakan ini disambut baik oleh pihak Pertamina dan PLN.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan langkah Kemenkeu ini akan memperbaiki kondisi keuangan perseroan secara signifikan. “Perubahan skema ini akan berdampak positif terhadap cash flow perusahaan, sehingga pelayanan energi kepada masyarakat bisa semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, juga menyampaikan bahwa PLN siap mengikuti skema baru tersebut. “Dengan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan, proses administrasi menjadi lebih efisien, cost of fund dapat ditekan, dan arus kas perusahaan lebih terjaga,” ujarnya.

Gregorius menambahkan bahwa likuiditas yang lebih sehat akan membantu PLN dalam mendukung investasi dan pembangunan proyek energi baru terbarukan (EBT) di masa depan. “Kebijakan ini akan memperlancar pendanaan proyek-proyek hijau yang sejalan dengan komitmen transisi energi nasional,” lanjutnya.

Kebijakan baru ini dinilai akan memberi dampak positif terhadap ekonomi nasional, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan energi dan mendorong perputaran uang di sektor riil. Dengan arus kas Pertamina dan PLN yang lebih lancar, distribusi bahan bakar dan listrik ke masyarakat diharapkan semakin optimal.

Selain itu, kebijakan ini dapat membantu mengurangi ketergantungan BUMN energi terhadap utang jangka pendek, yang selama ini digunakan untuk menutup celah arus kas akibat keterlambatan pembayaran kompensasi. “Dengan mekanisme pembayaran bulanan, likuiditas operasional PLN diharapkan lebih terjaga dan dapat mendukung pendanaan investasi,” tegas Gregorius.

Dari sisi makroekonomi, kebijakan ini juga berpotensi menstabilkan inflasi energi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap sektor energi Indonesia. Pemerintah berharap, dengan efisiensi pengelolaan subsidi dan percepatan pembayaran kompensasi, kinerja keuangan BUMN energi dapat meningkat tanpa menambah beban APBN secara signifikan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Siapkan Aturan Baru, Unitlink Hanya Boleh Dijual Asuransi dengan Ekuitas Besar

    OJK Siapkan Aturan Baru, Unitlink Hanya Boleh Dijual Asuransi dengan Ekuitas Besar

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi pemasaran produk unitlink bagi perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas kecil. Aturan ini akan diatur dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Berdasarkan rancangan tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang […]

  • Cuaca Jambi Hari Ini 17 November 2025: Hujan Ringan Merata, Beberapa Daerah Berpotensi Petir

    Cuaca Jambi Hari Ini 17 November 2025: Hujan Ringan Merata, Beberapa Daerah Berpotensi Petir

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Jambi hari ini, Senin (17/11/2025). Mayoritas wilayah di Jambi diprediksi akan diguyur hujan ringan, sementara sejumlah daerah berpotensi mengalami hujan disertai petir pada siang hingga malam hari. Cuaca lembap dan suhu yang relatif rendah tinggi di setiap kabupaten/kota juga menandakan kondisi atmosfer […]

  • Rupiah Menguat  0,06 Persen Menjadi Rp16.706 per Dolar AS Pagi Ini

    Rupiah Menguat 0,06 Persen Menjadi Rp16.706 per Dolar AS Pagi Ini

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada Senin (24/11/2025). Diperdagangan awal pekan ini rupiah menguat 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp16.706 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.716 per dolar AS. Penguatan rupiah terjadi di tengah sentimen pasar yang bercampur antara perkembangan geopolitik global dan rilis data ekonomi domestik yang […]

  • BANK Ditunjuk BPKH Jadi Penerima Setoran Haji

    BANK Ditunjuk BPKH Jadi Penerima Setoran Haji

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) resmi ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Melalui penunjukan ini, BANK memperkuat perannya dalam menghadirkan layanan haji yang lebih modern dan dekat dengan kebutuhan generasi muda yang kini mulai sadar pentingnya merencanakan haji sejak dini. Penunjukkan […]

  • Mentan Amran Cabut Ratusan Izin Distributor Pupuk Nakal, Jual di Atas HET

    Mentan Amran Cabut Ratusan Izin Distributor Pupuk Nakal, Jual di Atas HET

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah telah mencabut ratusan izin pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Bagi distributor yang tidak patuh, izinnya dicabut dan ditutup. Tidak ada kata lain, karena mereka mendzolimi rakyat Indonesia,” tegas Amran saat ditemui wartawan di Universitas Sebelas […]

  • Pemerintah Siap Tambah Dana BNPB untuk Tanggulangi Banjir Sumatra, Purbaya Pastikan Anggaran Cukup

    Pemerintah Siap Tambah Dana BNPB untuk Tanggulangi Banjir Sumatra, Purbaya Pastikan Anggaran Cukup

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. DSP digunakan untuk kebutuhan darurat seperti evakuasi, logistik, pengungsian, hingga layanan kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi […]

expand_less