Pemerintah Tegaskan Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 32 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan dokumen kerja sama bilateral usai pertemuan resmi, menandai penguatan hubungan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal, khususnya untuk kategori makanan dan minuman. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait perjanjian dagang antara Indonesia dan AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa tidak ada pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk pangan impor. Produk makanan dan minuman yang mengandung unsur nonhalal tetap harus mencantumkan keterangan secara jelas pada kemasannya.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, produk yang mengandung unsur nonhalal wajib mencantumkan keterangan nonhalal untuk melindungi konsumen,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Adapun untuk produk nonpangan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, Haryo menjelaskan bahwa ketentuan sertifikasi halal tidak diberlakukan. Produk-produk tersebut tetap harus memenuhi standar mutu, keamanan, serta praktik manufaktur yang berlaku secara internasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal luar negeri di AS. Melalui skema ini, sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan.
Kerja sama tersebut, menurut Haryo, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pasar domestik terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama untuk komoditas pangan impor seperti daging dan produk konsumsi lainnya.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada isi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pembebasan kewajiban sertifikasi halal untuk produk nonmakanan asal AS guna mempermudah akses perdagangan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk makanan dan minuman. Dengan demikian, aturan sertifikasi halal di Indonesia tetap berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam kebingungan publik serta memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas dalam setiap kerja sama perdagangan internasional.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar