Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisis Cabai! Tiga Pasar di Kota Jambi Kehabisan Stok, Harga Tembus Rp 100 Ribu

    Krisis Cabai! Tiga Pasar di Kota Jambi Kehabisan Stok, Harga Tembus Rp 100 Ribu

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di tiga pasar besar Kota Jambi, yakni Pasar Angso Duo, Pasar Talang Banjar, dan Pasar Rakyat Kasang, tercatat stabil untuk sebagian besar komoditas pada Minggu (16/11/2025). Namun, sejumlah komoditas seperti cabe merah besar, cabe merah kecil, dan cabe rawit merah mengalami kenaikan signifikan sehingga menjadi perhatian masyarakat. Data terbaru dari […]

  • Kemenkeu Didesak Terbitkan Blacklist Importir Barang Bekas

    Kemenkeu Didesak Terbitkan Blacklist Importir Barang Bekas

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan daftar hitam (blacklist) importir nakal yang selama ini kedapatan memasukkan barang impor bekas ke Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap importir yang melanggar aturan sudah tidak bisa ditunda lagi, sehingga daftar hitam tersebut wajib segera diterbitkan. Purbaya mengakui […]

  • Bahlil Targetkan Lelang EPC Proyek Gas Raksasa Blok Masela Dimulai 2026

    Bahlil Targetkan Lelang EPC Proyek Gas Raksasa Blok Masela Dimulai 2026

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan proses lelang Engineering, Procurement, and Construction (EPC) untuk proyek gas raksasa Abadi, Blok Masela, dapat dilakukan pada tahun 2026. Setelah lebih dari dua dekade perencanaan, proyek gas Blok Masela kini memasuki babak baru yang diharapkan mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi kawasan timur Indonesia. […]

  • Saratoga Milik Sandiaga Uno Rugi Rp2,43 Triliun di Kuartal III/2025, Ini Penyebabnya

    Saratoga Milik Sandiaga Uno Rugi Rp2,43 Triliun di Kuartal III/2025, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Emiten milik Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya, yakni PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG), mencatatkan rugi bersih sebesar Rp2,43 triliun pada kuartal III/2025. Kinerja ini berbalik arah dari laba bersih sebesar Rp5,21 triliun yang diraih pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kerugian Saratoga terjadi akibat penurunan nilai investasi saham dan efek lainnya yang […]

  • Harga Perak Antam Melemah Jadi Rp 26.200 per Gram

    Harga Perak Antam Melemah Jadi Rp 26.200 per Gram

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada awal pekan Senin (27/10/2025). Mengutip Investor, harga perak Antam melemah Rp 150 menjadi Rp 26.200 per gram dari harga sebelumnya Rp 26.350 per gram. Harga dasar perak Antam (ANTM) murni dengan berat 250 gram hari ini dipatok Rp 5.800.000, dengan harga […]

  • Hari Ke-3 Longsor Cisarua, 2.129 Personel Dikerahkan Cari 80-an Korban Hilang

    Hari Ke-3 Longsor Cisarua, 2.129 Personel Dikerahkan Cari 80-an Korban Hilang

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Memasuki hari ketiga operasi pencarian korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Tim SAR Gabungan mengerahkan 2.129 personel untuk mencari sekitar 80-an korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang. Operasi pencarian difokuskan pada dua sektor utama, yakni sektor A di bagian timur dan sektor B di bagian […]

expand_less