Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, Tren Kenaikan Masih Bisa Berlanjut Play Button

    Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, Tren Kenaikan Masih Bisa Berlanjut

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Hari ini (23/12/2025) harga emas kembali mencatatkan rekor tertinggi. Sehari sebelumnya, Senin (22/12) emas logam mulia Antam juga menorehkan rekor. Senin harga dasar emas batangan ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.502.000 untuk perdagangan Senin (22/12/2025), naik Rp 11.000 dibanding harga perdagangan hari sebelumnya. Adapun Selasa ini, harga dasar emas batangan meroket naik Rp […]

  • PLN Mobile Jadi “Kantor Mini” Digital, 69 Juta Pengguna Urus Listrik dan SPKLU Lewat Satu Aplikasi

    PLN Mobile Jadi “Kantor Mini” Digital, 69 Juta Pengguna Urus Listrik dan SPKLU Lewat Satu Aplikasi

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT PLN (Persero) terus mempercepat transformasi digital layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut kini berkembang menjadi super app yang disebut sebagai “kantor mini” PLN karena menghadirkan berbagai layanan dalam satu platform digital. Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail PLN Joni mengatakan, perubahan ini menandai pergeseran layanan dari sistem konvensional berbasis loket […]

  • Kereta Cepat Jakarta Bandung

    Soal Utang Kereta Cepat, Menkeu: Untungnya ke Dia, Susahnya ke Kita

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Polemik utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh terus mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa utang tersebut tak bakal ditanggung APBN. Diberitakan Tempo.co, menurut Purbaya Danantara, sebagai lembaga pengelola perusahaan-perusahaan BUMN, sudah mengambil lebih dari Rp 80 triliun dividen BUMN. Seharusnya, kata Menkeu, Danantara menyelesaikan permasalahan dari dividen tersebut. Menurut […]

  • Harga Perak Hari Ini Melonjak Tinggi

    Harga Perak Hari Ini Melonjak Tinggi

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni PT Antam kembali melonjak pada Selasa, 27 Januari 2026. Dipantau dari laman Logam Mulia, harga perak Antam melonjak tinggi Rp 1.150 ke level Rp 66.750 per gram. Kini harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok sebesar Rp 17.087.500, dengan harga yang termasuk PPN 11% dipatok Rp 18.967.125. […]

  • RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK, Reaktivasi Cepat

    RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK, Reaktivasi Cepat

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Mekanisme reaktivasi BPJS PBI-JK dijamin dapat dilakukan secara cepat, terutama untuk kasus darurat. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak […]

  • BBM E10: Campuran Etanol 10 Persen Siap Diterapkan di Indonesia

    BBM E10: Campuran Etanol 10 Persen Siap Diterapkan di Indonesia

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam beberapa minggu terakhir, publik Indonesia, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, ramai memperbincangkan wacana kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang akan menerapkan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau disebut E10 mulai tahun 2027. Wacana ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Banyak yang khawatir kendaraan akan kurang bertenaga (ngempos) dan lebih […]

expand_less