Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan baik oleh institusi kepolisian maupun instansi pemerintah yang membutuhkan figur dari Polri.

“Semua pihak, baik kepolisian maupun instansi lain yang ingin melibatkan anggota Polri, harus mematuhi putusan tersebut sesuai prosedur yang kini telah diperjelas,” kata Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Kompolnas menilai keputusan ini sejalan dengan harapan publik agar Polri tetap fokus pada tugas pokok dan memperkuat profesionalisme internal.

“Yang juga penting adalah tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh Polri. Karena itu, putusan MK akan dijalankan,” ujar Anam.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini, frasa itu dianggap menjadi celah yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebetulnya sudah mengatur jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal sebelumnya membuat redaksinya menjadi rancu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut tidak membantu memperjelas norma hukum, justru membingungkan instansi dan memicu ketidakpastian bagi karier ASN maupun anggota Polri.

“Frasa itu bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Ridwan.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaannya.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin mengemban jabatan sipil baik di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD wajib memilih:

  • Mengundurkan diri, atau
  • Pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam agenda reformasi Polri, serta memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jambi Al Haris Play Button

    Transfer Pemerintah Pusat Sumbang 79 Persen Pendapatan di APBD Provinsi Jambi, Tak Heran Gubernur Temui Menkeu

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Transfer dana ke daerah atau TKD kembali jadi perbincangan. Terlebih setelah puluhan gubernur termasuk Gubernur Jambi Al Haris, menemui Menteri Keuangan Purbaya pada Selasa (7/10) kemarin. Mengutip Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, tahun ini Pemprov Jambi menerima TKD sebesar Rp 2,4 triliun lebih. Persisnya Rp2.499.074.902.000. Sementara itu […]

  • Pertamina Targetkan Laba Rp54 Triliun di Akhir 2025

    Pertamina Targetkan Laba Rp54 Triliun di Akhir 2025

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina (Persero) memproyeksikan laba bersih perusahaan sepanjang 2025 dapat tembus US$ 3,3 miliar atau sekitar Rp 54 triliun (kurs Rp 16.500). Angka ini lebih tinggi dibandingkan perolehan laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49,54 triliun. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengungkapkan bahwa pendapatan perusahaan pada 2025 diperkirakan mencapai US$ 68 miliar […]

  • Banjir Besar Putuskan Jaringan, Komdigi Pasang 10 Titik Internet Satelit di Aceh–Sumut–Sumbar

    Banjir Besar Putuskan Jaringan, Komdigi Pasang 10 Titik Internet Satelit di Aceh–Sumut–Sumbar

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menyebabkan jaringan komunikasi di sejumlah titik terputus. Untuk mempercepat pemulihan konektivitas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan 10 lokasi layanan internet satelit Satria-1 sebagai akses darurat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemulihan konektivitas menjadi prioritas pemerintah di tengah kondisi infrastruktur […]

  • Lalai Tangani Krisis Iklim, Warga Jepang Gugat Pemerintah Pusat

    Lalai Tangani Krisis Iklim, Warga Jepang Gugat Pemerintah Pusat

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ratusan warga Jepang secara kolektif mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat pada Kamis (18/12/2025), menuntut ganti rugi atas kelalaian inkonstitusional dalam menangani perubahan iklim. Gugatan ini menjadi kasus pertama di Jepang yang secara langsung menuntut ganti rugi dari negara atas kegagalan kebijakan iklim. Gugatan penting ini mengkritik keras perjuangan Jepang yang dianggap tidak memadai, […]

  • Harga Emas Antam Kini Dibanderol Rp 2.303.000 per Gram

    Harga Emas Antam Kini Dibanderol Rp 2.303.000 per Gram

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam naik lagi. Pada perdagangan hari ini, Kamis (9/110/2025), harga emas Antam melonjak sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.303.000 per gram. Ini reli rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) selama lima hari beruntun. Adanya kenaikan tersebut harga emas Antam termurah dengan ukuran 0,5 […]

  • Indeks Keyakinan Konsumen Turun Jadi 115, Warga Makin Pesimis Soal Lapangan Kerja

    Indeks Keyakinan Konsumen Turun Jadi 115, Warga Makin Pesimis Soal Lapangan Kerja

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Optimisme masyarakat terhadap ekonomi nasional kembali menurun. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) September 2025 turun 2,2 poin menjadi 115, menandakan warga mulai pesimis terhadap ketersediaan lapangan kerja di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski masih berada di zona optimistis, penurunan indeks keyakinan konsumen pada September 2025 menjadi sinyal bahwa masyarakat mulai berhati-hati menatap ekonomi ke […]

expand_less