Lanjutkan Tren Penurunan, Emas Antam Kini Rp2.263.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

EMAS ANTAM: Tren penurunan harga yang dialami emas Antam belum berhenti dan kini menjadi Rp 2.263.000 per gram hari ini, Kamis (30/10/2025). (F: Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melanjutkan tren penurunan. Perdagangan Kamis (30/10/2025), emas Antam kembali terkoreksi sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 2.263.000 per gram dari semula Rp2.267.000 per gram.
Untuk harga beli kembali (buyback) juga turun Rp4000 menjadi Rp2.128.000 dari awalnya Rp2.132.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.181.500 (Turun Rp 2.000, 0,17%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.263.000 (Turun Rp 4.000, 0,18%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.476.000 (Naik Rp 2.000, 0,04%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.696.000 (Naik Rp 10.000, 0,15%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.130.000 (Naik Rp 20.000, 0,18%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.180.000 (Naik Rp 15.000, 0,07%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 55.285.000 (Turun Rp 2.000, 0,00%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 110.405.000 (Turun Rp 90.000, 0,08%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 220.660.000 (Turun Rp 252.000, 0,11%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 551.340.000 (Turun Rp 675.000, 0,12%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.102.400.000 (Turun Rp 1.420.000, 0,13%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.203.600.000 (Turun Rp 4.000.000, 0,18%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar