Lahan Jambi Business Center Telah Inkracht di MA
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Jambi Business Center (JBC)
JAMBISNIS.COM – Sengketa lahan kawasan Jambi Business Center (eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi) kembali digugat di Pengadilan Negeri Jambi. Padahal faktanya, lahan seluas sekitar 7,6 hektare tersebut sudah diputuskan secara inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Sebelumnya lahan kawasan Jambi Business Center (JBC) ini dimenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jambi memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik Pemprov Jambi. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jambi.
Tidak puas dengan hasil tersebut, pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan itu memberi kepastian hukum bagi Pemprov Jambi dan pengembang kawasan Jambi Business Center untuk melakukan aktivitas pembangunan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi saat itu, Ridham Priskap, mengatakan perkara (gugatan) muncul setelah Pemprov Jambi berencana membangun pusat ekonomi di lahan seluas 7,6 hektar tersebut. Penggugat mengaku ahli waris lahan tersebut. Kini putusan MA telah menguatkan kepemilikan lahan adalah Pemprov Jambi.
“Mahkamah Agung menolak kasasi penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Artinya, lahan tersebut sah milik Pemprov Jambi,” ujar Ridham dikutip dari Metro Jambi, Selasa, 28 Juni 2016.
Ridham menjelaskan, selama proses sengketa berlangsung, pemerintah tidak dapat melakukan aktivitas pembangunan maupun pengurusan sertifikat di atas lahan tersebut.
Setelah putusan MA keluar, Pemprov Jambi mulai melanjutkan rencana pembangunan JBC dengan berkoordinasi bersama tim percepatan pembangunan dan investor yang sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tahun 2014.
Selain itu, pemerintah juga berencana menertibkan dan mengosongkan lahan dengan melibatkan aparat, mengingat masih adanya pihak yang menempati area tersebut tanpa izin resmi.
“Selama perkara berjalan, tidak boleh ada aktivitas di lokasi. Setelah putusan MA keluar, baru kita bisa melanjutkan proses pembangunan,” kata Ridham.
Seiring berjalannya waktu dan pergantian kepemimpinan gubernur, mulai dari Hasan Basri Agus, Zumi Zola, Fachrori Umar hingga Al Haris, pembangunan JBC terus menjadi bagian dari rencana strategis pengembangan ekonomi daerah. Ini karena JBC dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Jambi yang diharapkan mampu mendorong investasi dan aktivitas bisnis.
Dengan adanya putusan MA tersebut, JBC kembali jadi salah satu opsi aman untuk investasi properti. Pelaku usaha maupun calon pembeli properti di kawasan Jambi Business Center bisa menjalankan bisnis lebih tenang, tanpa gangguan. Kawasan ini aman secara legalitas, infrastruktur, dan prospek investasi yang menjanjikan.
Pengembang juga transparan memaparkan sejumlah informasi penting dalam bentuk daftar Frequently Asked Questions (FAQ) terkait aspek hukum, teknis bangunan, hingga skema pembayaran.
Keunggulan lain Jambi Business Center adalah sistem pengelolaan kawasannya yang proporsional dan profesional. Ini penting supaya nilai properti tetap terjaga dan nyaman buat pemilik maupun penyewa.(*)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar