Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Jelas, DPR Sebut Pemerintah Lalai Siapkan Regulasi
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Para pekerja di pabrik tekstil.
JAMBISNIS.COM – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Ia menilai kelalaian tersebut berdampak langsung pada pekerja dan dunia usaha.
Menurut Edy, hingga memasuki tenggat penetapan UM sesuai amanat PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan belum menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan.
“Jika regulasinya saja tidak disiapkan, bagaimana mungkin kepala daerah bisa bekerja sesuai mandat? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan,” kata Edy dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Edy juga mengingatkan bahwa PP 36/2021 telah mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UM provinsi paling lambat 21 November, sementara UM kabupaten/kota paling lambat 1 Desember.
Ia menilai pemerintah kembali mengulang pola tahun sebelumnya. Saat itu, Presiden tiba-tiba mengumumkan kenaikan UM 2025 sebesar 6,5 persen tanpa proses regulatif yang transparan, kemudian Menaker menerbitkan Permenaker yang mengikuti keputusan tersebut.
“Upah itu bukan angka yang turun dari podium lalu disulap jadi kebijakan. Negara ini punya hukum. Penetapan UM tidak boleh bertumpu pada pernyataan,” tegas Edy.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar