Kementerian ATR Pastikan Alih Fungsi Lahan Sesuai Rencana Tata Ruang
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh perubahan penggunaan lahan di Indonesia harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald menjelaskan bahwa alih fungsi lahan merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan wilayah dan urbanisasi, namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan kapasitas ekologis.
“Pemerintah tidak dapat menghentikan dinamika ini, tetapi wajib memastikan setiap perubahan penggunaan lahan berjalan sesuai hukum dan tata ruang,” kata Andi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, sawah menjadi lahan yang paling sering dialihfungsikan karena topografinya datar dan memiliki infrastruktur memadai. Kondisi ini menyebabkan banyak sawah produktif berubah menjadi kawasan industri, perumahan, atau infrastruktur jalan.
Menurut data, laju alih fungsi lahan paling tinggi terjadi di Jawa Barat akibat tekanan permukiman di kawasan Jabodetabek.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian Husnain menegaskan pentingnya pengawasan sistem irigasi agar sawah tidak dianggap tidak produktif dan akhirnya dialihfungsikan.
Langkah strategis yang bisa ditempuh pemerintah antara lain mempercepat program cetak sawah baru, mengoptimalkan lahan eksisting, serta memperluas penguasaan sawah oleh negara sebagai jaminan ketahanan pangan nasional.
Ketua Kehormatan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) Prof. Budi Mulyanto juga menilai Indonesia membutuhkan tambahan Areal Penggunaan Lain (APL) untuk mendukung pembangunan dan menghindari konflik kepentingan lahan.
“Jika Indonesia tidak menambah luasan APL, maka pembangunan akan penuh sesak dan konflik kepentingan lahan tidak terhindarkan,” ujarnya.
APL merupakan area non-kehutanan yang dapat digunakan secara legal untuk pembangunan pertanian, perumahan, industri, dan infrastruktur sesuai dengan RTRW daerah.
- Penulis: syaiful amri



Saat ini belum ada komentar