Jangan Pakai Joki Saat Lapor SPT, Risiko Kebocoran Data Pribadi Mengintai
- account_circle say say
- calendar_month 45 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan, seperti e-Filing, guna memastikan keamanan data dan ketepatan pelaporan.
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa tidak resmi atau “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Praktik ini dinilai berisiko tinggi, terutama terkait keamanan data pribadi dan keakuratan pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penggunaan jasa pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas resmi dapat membuka celah penyalahgunaan data sensitif.
Menurut dia, dalam praktik penggunaan jasa joki, wajib pajak harus menyerahkan informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga kata sandi akun kepada pihak lain.
“Hal ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius, seperti penyalahgunaan data pribadi dan ketidakakuratan pelaporan,” ujar Inge, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, data yang diberikan kepada pihak tidak resmi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain, bahkan bisa mengarah pada tindak penipuan. Selain itu, kesalahan dalam pengisian SPT juga dapat berujung pada pemeriksaan atau koreksi oleh otoritas pajak di kemudian hari.
Fenomena penggunaan jasa joki SPT belakangan semakin marak, terutama di media sosial seperti Threads. Sejumlah akun menawarkan layanan pengisian SPT secara online dengan tarif relatif murah, menyasar wajib pajak yang ingin proses praktis atau kurang memahami sistem pelaporan digital.
DJP mencatat hingga 5 April 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah mencapai 10.790.147 laporan. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul wajib pajak nonkaryawan dan badan usaha.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar