Inilah mandat Baru Purbaya Yudhi Sadewa di 2026
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan mandat baru dalam Undang-Undang APBN 2026 untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas) pemerintah. Langkah ini menimbulkan pertanyaan terkait kemungkinan campur tangan pemerintah dalam kebijakan moneter yang selama ini menjadi domain Bank Indonesia (BI).
Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa rekomposisi rupiah dan valas dilakukan hanya untuk kebutuhan likuiditas pemerintah dan tidak keluar ke pasar, sehingga tidak berdampak pada nilai tukar rupiah. “Ini berbeda dengan intervensi BI yang bertujuan menstabilkan nilai tukar rupiah,” jelas Deni, Senin (12/1/2026).
Mandat baru ini tercantum dalam Pasal 31 UU APBN 2026, yang mengatur pengelolaan dan optimalisasi dana SAL (Stabilitas Anggaran Likuiditas) oleh bendahara umum negara. Pemerintah dapat melakukan rekomposisi rupiah dan valas antar rekening pemerintah di BI, maupun dalam bentuk pinjaman kepada BUMN, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mendapatkan penugasan.
UU APBN 2026 juga menegaskan penggunaan SAL untuk stabilisasi pasar Surat Berharga Negara (SBN), khususnya saat terjadi krisis, dengan persetujuan DPR. Berbeda dengan APBN tahun-tahun sebelumnya, mandat teknis ini memungkinkan Menkeu melakukan rekomposisi mata uang secara eksplisit, sebagai langkah pengelolaan likuiditas pemerintah dan mitigasi risiko nilai tukar.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar