Himpunan Kawasan Industri Usul Tarif PPN Turun Bertahap hingga 8 Persen pada 2028
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kawasan Industri Bintang
JAMBISNIS.COM – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan masukan resmi kepada pemerintah terkait perlunya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. HKI menilai bahwa tarif PPN yang lebih rendah dapat memperkuat konsumsi masyarakat dan menggerakkan kembali aktivitas industri dalam beberapa tahun ke depan.
HKI mengusulkan penurunan tarif PPN dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, yakni 10% pada 2026, 9% pada 2027, dan 8% pada 2028. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah sekaligus mampu memberikan ruang pertumbuhan konsumsi yang lebih kuat.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menjelaskan bahwa meski kenaikan PPN menjadi 11% bukan satu-satunya faktor pelemahan ekonomi belakangan ini, tekanan konsumsi tetap terasa cukup signifikan bagi sektor industri.
“Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” ujar Ma’ruf.
HKI juga menilai bahwa dampak penurunan PPN tak bisa dihitung secara linear. Meski penurunan 1 persen tarif berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp70 triliun secara statis, perhitungan itu belum memasukkan efek meningkatnya transaksi dan konsumsi masyarakat.
“Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” jelasnya.
Menurut HKI, penyesuaian tarif PPN tidak hanya berdampak pada konsumsi, tetapi juga mempercepat pemulihan aktivitas industri di kawasan industri. Permintaan yang meningkat akan memicu pabrik meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, hingga memperluas fasilitas.
“Tarif 10 persen pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9 persen dan 8 persen pada 2027–2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa: permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi,” ujar Ma’ruf.
HKI berharap pemerintah mempertimbangkan usulan ini sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi jangka menengah, terutama untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan industri nasional.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar