Harga Emas Antam Turun Tajam, Cek Harga Jual dan Buyback Jumat 23 Oktober 2026
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali merosot pada perdagangan Jumat (23/10/2026). Harga logam mulia produksi Antam turun Rp10.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali atau buyback terkoreksi lebih dalam hingga Rp30.000 per gram.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.540.000. Angka tersebut turun dibandingkan harga perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.550.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan signifikan.
Pada perdagangan hari ini, harga pembelian kembali emas ditetapkan sebesar Rp2.335.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.365.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.320.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.540.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.020.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.505.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.475.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 24.895.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 62.112.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 124.145.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 248.212.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 620.265.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.240.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.480.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
