Senin, 6 Jul 2026
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » Harga Emas Antam Tancap Gas, Naik Rp25 Ribu dalam Sehari

Harga Emas Antam Tancap Gas, Naik Rp25 Ribu dalam Sehari

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Selasa (19/5/2026). Kenaikan tajam sebesar Rp25.000 per gram membuat harga logam mulia kembali bergerak menguat setelah sebelumnya sempat melemah.

Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman logam mulia, emas Antam kini dibanderol Rp2.789.000 per gram. Angka tersebut naik dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.764.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.594.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Tidak sedikit pembeli yang memanfaatkan tren kenaikan ini sebagai sinyal positif bagi prospek emas ke depan.

Dalam transaksi penjualan emas, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk emas batangan dengan berbagai ukuran mulai 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Berikut daftar harga pecahan emas Antam terbaru:
0,5 gram: Rp1.444.500
1 gram: Rp2.789.000
2 gram: Rp5.518.000
3 gram: Rp8.252.000
5 gram: Rp13.720.000
10 gram: Rp27.385.000
25 gram: Rp68.337.000
50 gram: Rp136.595.000
100 gram: Rp273.112.000
250 gram: Rp682.515.000
500 gram: Rp1.364.820.000
1.000 gram: Rp2.729.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama, yakni sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak diberikan pada setiap transaksi pembelian.(*)

 

 

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trump Dikritik Usai Minta Bantuan China di Selat Hormuz, Demokrat: Tanda Putus Asa

    Trump Dikritik Usai Minta Bantuan China di Selat Hormuz, Demokrat: Tanda Putus Asa

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai kritik tajam setelah meminta bantuan China untuk mengatasi ketegangan di Selat Hormuz yang ditutup Iran di tengah konflik kawasan Timur Tengah. Kritik tersebut salah satunya datang dari Senator Partai Demokrat Chuck Schumer yang menilai langkah Trump sebagai bentuk kebijakan luar negeri yang tidak konsisten. Schumer menyindir permintaan […]

  • Kepgub Baru Permudah Warga DKI Miliki Rumah, BPHTB Bisa Dipangkas hingga 75 Persen

    Kepgub Baru Permudah Warga DKI Miliki Rumah, BPHTB Bisa Dipangkas hingga 75 Persen

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam upaya membantu masyarakat memiliki rumah pertama dan meringankan beban pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025. Aturan ini memberikan pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan Pemprov DKI Jakarta […]

  • Nilai Ekspor dan Impor Provinsi Jambi pada November 2025 Turun

    Nilai Ekspor dan Impor Provinsi Jambi pada November 2025 Turun

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai ekspor impor Provinsi Jambi pada November 2025 mengalami penurunan. Secara persentase, penurunan nilai impor sangat besar yakni mencapai 62,27 persen dibanding bulan Oktober 2025. Adapun penurunan nilai ekspor di angka 5,48 persen. Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo dalam rilis BPS, Senin (5/1/2026) menyampaikan pada Oktober 2025, nilai ekspor asal Provinsi Jambi […]

  • Ombudsman Temukan Maladministrasi, Piutang BLBI Masih Rp 211,98 Triliun

    Ombudsman Temukan Maladministrasi, Piutang BLBI Masih Rp 211,98 Triliun

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyusul masih besarnya piutang negara yang belum tertagih. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang negara bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat mencapai Rp 211,98 triliun. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra […]

  • Rupiah Terus Melemah, Posisinya Kini Rp16.829 per Dolar AS

    Rupiah Terus Melemah, Posisinya Kini Rp16.829 per Dolar AS

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah terus melemah. Kini nilai tukar mata uang Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah 31 poin atau 0,18 persen dari sebelumnya Rp16.798 per dolar AS. Rupiah sekarang diposisi Rp16.829 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar terlihat naik ke level 98,96. Naik dari sehari sebelumnya yang ada diposisi 98,93. Menurut sumber yang […]

  • Bahlil Targetkan LPG Diganti DME Batu Bara Mulai 2026

    Bahlil Targetkan LPG Diganti DME Batu Bara Mulai 2026

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia berencana mengganti penggunaan gas LPG dengan Dimethyl Ether (DME) berbasis batu bara mulai tahun 2026. Langkah ambisius ini diinisiasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai upaya mengurangi ketergantungan impor LPG dan memperkuat ketahanan energi nasional. Program ini sejatinya sudah digagas sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo […]

expand_less