Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Hari Ini Tembus Rp 2.360.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sel, 14 Okt 2025
- comment 0 komentar

MAHAL: Harga emas Antam hari ini tembus Rp 2.360.000 per gram. (F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali melonjak. Hari ini harga emas Antam tembus Rp 2.360.000 per gram karena naik Rp 29.000. Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa terbaru harga emas Antam.
Sementara harga emas Antam termurah dibanderol Rp1,23 juta, sedangkan yang termahal Rp2,3 miliar.
Atas kenaikan yang terjadi itu harga beli kembali atau buyback emas Antam ikut melonjak menjadi Rp 2.209.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 26.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada Senin (13/10/2025) malam yang berada di Rp 2.180.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam pada Selasa (14/10/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.230.000 (Naik Rp 15.000, 1,22%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.360.000 (Naik Rp 29.000, 1,23%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.660.000 (Naik Rp 58.000, 1,24%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.965.000 (Naik Rp 87.000, 1,25%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.575.000 (Naik Rp 145.000, 1,25%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.095.000 (Naik Rp 290.000, 1,26%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.612.000 (Naik Rp 725.000, 1,26%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 115.145.000 (Naik Rp 1.450.000, 1,26%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 230.212.000 (Naik Rp 2.900.000, 1,26%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 575.265.000 (Naik Rp 7.250.000, 1,26%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.150.320.000 (Naik Rp 14.500.000, 1,26%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.300.600.000 (Naik Rp 29.000.000, 1,26%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
Saat ini belum ada komentar