Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.287.000 per Gram: Naik Dratis!

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.287.000 per Gram: Naik Dratis!

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis hari ini, Kamis (6/11/2025),

Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp 27.000 menjadi Rp 2.287.000 per gram.

Sementara itu, harga emas Antam termurah dibanderol Rp 1.193.500 dengan ukuran 0,5 gram. Sedangkan yang termahal mencapai Rp 2.227.600.000 dengan bobot 1.000 gram.

Kenaikan harga tersebut mengimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam ikut meroket sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 2.152.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.193.500 (Naik Rp 13.500, 1,13%)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.287.000 (Naik Rp 27.000, 1,18%)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.514.000 (Naik Rp 54.000, 1,2%)

– Emas Antam 3 gram: Rp 6.746.000 (Naik Rp 81.000, 1,2%)

– Emas Antam 5 gram: Rp 11.210.000 (Naik Rp 135.000, 1,2%)

– Emas Antam 10 gram: Rp 22.365.000 (Naik Rp 270.000, 1,21%)

– Emas Antam 25 gram: Rp 55.787.000 (Naik Rp 675.000, 1,21%)

– Emas Antam 50 gram: Rp 111.495.000 (Naik Rp 1.350.000, 1,21%)

– Emas Antam 100 gram: Rp 222.912.000 (Naik Rp 2.700.000, 1,21%)

– Emas Antam 250 gram: Rp 557.015.000 (Naik Rp 6.750.000, 1,21%)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.113.820.000 (Naik Rp 13.500.000, 1,21%)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.227.600.000 (Naik Rp 27.000.000, 1,21%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskon PPN Properti Diperpanjang Hingga 2027, Begini Penjelasannya

    Diskon PPN Properti Diperpanjang Hingga 2027, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi fiskal untuk sektor properti akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor tersebut. Relaksasi akan diberikan dalam bentuk perpanjangan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun 2027. “Jadi ini untuk pertama kalinya ada kepastian untuk sektor properti sampai dua tahun ke depan,” ucap […]

  • Rupiah Tikung Dolar AS, Melesat Rp16.762

    Rupiah Tikung Dolar AS, Melesat Rp16.762

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah dibuka menguat pada perdagangan Selasa (3/2/2026). Rupiah menguat 36 poin atau 0,21 persen menjadi Rp16.762 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.798 per dolar AS. Penguatan ini seiring melemahnya indeks dolar di tengah sentimen global yang mereda. Saat ini indeks dolar mengalami depresiasi sebesar 0,18% menuju posisi 97,45. Mayoritas mata uang di kawasan […]

  • Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2025

    Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2025

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar lengkap perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar secara resmi. Pembaruan data dilakukan per 7 November 2025, dengan total 95 perusahaan pinjol legal yang dinyatakan memenuhi standar dan boleh beroperasi di Indonesia. Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan […]

  • Provinsi Jambi Deflasi 0,47 Persen

    Provinsi Jambi Deflasi 0,47 Persen

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat pada Januari 2026 Provinsi Jambi mengalami deflasi M to M/ Y to D sebesar 0,47% dan inflasi Y on Y sebesar 3,35%. Susiawati Kristiarini, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jambi menyampaikan penyumbang utama deflasi Januari 2026 secara M to M adalah kelompok makanan minuman dan tembakau […]

  • Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Naik KRL dari Manggarai ke Tanah Abang

    Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Naik KRL dari Manggarai ke Tanah Abang

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat yang kini tampil lebih modern dan luas. Dalam kunjungannya pada Selasa (4/11/2025), Prabowo menempuh perjalanan menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek dari Stasiun Manggarai menuju Tanah Abang. Prabowo tiba di Stasiun Manggarai sekitar pukul 10.50 WIB, didampingi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur […]

  • ESDM Ungkap Alasan RKAB 2026 Perusahaan Tambang Belum Terbit

    ESDM Ungkap Alasan RKAB 2026 Perusahaan Tambang Belum Terbit

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih memproses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa sambil menunggu proses persetujuan rampung, pemerintah telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar operasional sementara bagi […]

expand_less