Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.287.000 per Gram: Naik Dratis!
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Kam, 6 Nov 2025
- comment 0 komentar

LOGAM MULIA: Harga emas Antam kembali naik usai merosot tajam. Kini harga emas melonjak Rp 2.287.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis hari ini, Kamis (6/11/2025),
Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp 27.000 menjadi Rp 2.287.000 per gram.
Sementara itu, harga emas Antam termurah dibanderol Rp 1.193.500 dengan ukuran 0,5 gram. Sedangkan yang termahal mencapai Rp 2.227.600.000 dengan bobot 1.000 gram.
Kenaikan harga tersebut mengimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam ikut meroket sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 2.152.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.193.500 (Naik Rp 13.500, 1,13%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.287.000 (Naik Rp 27.000, 1,18%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.514.000 (Naik Rp 54.000, 1,2%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.746.000 (Naik Rp 81.000, 1,2%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.210.000 (Naik Rp 135.000, 1,2%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.365.000 (Naik Rp 270.000, 1,21%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 55.787.000 (Naik Rp 675.000, 1,21%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 111.495.000 (Naik Rp 1.350.000, 1,21%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 222.912.000 (Naik Rp 2.700.000, 1,21%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 557.015.000 (Naik Rp 6.750.000, 1,21%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.113.820.000 (Naik Rp 13.500.000, 1,21%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.227.600.000 (Naik Rp 27.000.000, 1,21%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar