Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.287.000 per Gram: Naik Dratis!

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.287.000 per Gram: Naik Dratis!

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis hari ini, Kamis (6/11/2025),

Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp 27.000 menjadi Rp 2.287.000 per gram.

Sementara itu, harga emas Antam termurah dibanderol Rp 1.193.500 dengan ukuran 0,5 gram. Sedangkan yang termahal mencapai Rp 2.227.600.000 dengan bobot 1.000 gram.

Kenaikan harga tersebut mengimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam ikut meroket sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 2.152.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.193.500 (Naik Rp 13.500, 1,13%)

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.287.000 (Naik Rp 27.000, 1,18%)

– Emas Antam 2 gram: Rp 4.514.000 (Naik Rp 54.000, 1,2%)

– Emas Antam 3 gram: Rp 6.746.000 (Naik Rp 81.000, 1,2%)

– Emas Antam 5 gram: Rp 11.210.000 (Naik Rp 135.000, 1,2%)

– Emas Antam 10 gram: Rp 22.365.000 (Naik Rp 270.000, 1,21%)

– Emas Antam 25 gram: Rp 55.787.000 (Naik Rp 675.000, 1,21%)

– Emas Antam 50 gram: Rp 111.495.000 (Naik Rp 1.350.000, 1,21%)

– Emas Antam 100 gram: Rp 222.912.000 (Naik Rp 2.700.000, 1,21%)

– Emas Antam 250 gram: Rp 557.015.000 (Naik Rp 6.750.000, 1,21%)

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.113.820.000 (Naik Rp 13.500.000, 1,21%)

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.227.600.000 (Naik Rp 27.000.000, 1,21%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respons KAI Soal Dugaan Penyalahgunaan Data Konsumen oleh Oknum Pegawai

    Respons KAI Soal Dugaan Penyalahgunaan Data Konsumen oleh Oknum Pegawai

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Group menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan data pribadi pelanggan menyusul mencuatnya isu dugaan penyebaran dan penyalahgunaan data konsumen oleh oknum pegawai internal perusahaan. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama KAI Group dalam mendukung layanan transportasi publik yang aman, […]

  • Ternyata Hal Ini yang Membuat Indef Ingatkan Danantara

    Ternyata Hal Ini yang Membuat Indef Ingatkan Danantara

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah perlu menghadirkan skema berbagi risiko yang konkret yang menjamin pendapatan program makan bergizi gratis (MBG) dapat diprediksi. Dengan begitu, proyek ini dapat masuk kategori bankable. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menyampaikan skema yang konkret dibutuhkan mengingat bank memerlukan kestabilan […]

  • OJK Jambi Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan

    OJK Jambi Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Isu gangguan layanan di Bank Jambi mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi. OJK mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi diduga berkaitan dengan insiden siber, namun memastikan dana nasabah tetap aman dan akan dikembalikan. Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, meminta masyarakat tidak panik menyikapi situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa manajemen Bank […]

  • Arab Saudi Bangun Kereta Cepat 1.500 Km, Hubungkan Jeddah–Dammam Lewat Riyadh

    Arab Saudi Bangun Kereta Cepat 1.500 Km, Hubungkan Jeddah–Dammam Lewat Riyadh

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Arab Saudi tengah menggarap proyek kereta cepat lintas darat sepanjang hampir 1.500 kilometer yang akan menghubungkan Laut Merah di Jeddah dengan Teluk Arab di Dammam melalui ibu kota Riyadh. Proyek yang dikenal sebagai Saudi Land Bridge ini disebut sebagai salah satu proyek infrastruktur terbesar di Timur Tengah, dengan total nilai investasi mencapai USD […]

  • Daftar Proyek Strategis Nasional Berubah, PIK 2 Dicoret

    Daftar Proyek Strategis Nasional Berubah, PIK 2 Dicoret

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menghapus Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proyek Strategis Nasional, yang diteken Menteri Koordinator Bidang Perekonomian […]

  • Indef Nilai Reformasi WTO Penting untuk Perdagangan Multilateral yang Adil

    Indef Nilai Reformasi WTO Penting untuk Perdagangan Multilateral yang Adil

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai keputusan negara-negara anggota Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) terkait reformasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat penting untuk menciptakan sistem perdagangan multilateral yang lebih adil dan berkeadilan. “Menurut saya, WTO masih belum fair. Seharusnya WTO tidak hanya melihat dari kepentingan […]

expand_less