DJP: 14,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 4 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar

ILUSTRASI
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 4 juta laporan hingga 25 Februari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa per 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang masuk tercatat sebanyak 4.056.207 SPT.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 4.056.207 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan data DJP, mayoritas SPT yang telah disampaikan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 3,59 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 362 ribu SPT.
Adapun dari sisi wajib pajak badan, sebanyak 101 ribu SPT dilaporkan dalam denominasi rupiah dan 98 SPT dalam denominasi dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 740 SPT badan dalam rupiah dan 17 SPT badan dalam dolar AS.
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang telah mencapai 14.448.012 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri atas 13,45 juta wajib pajak orang pribadi, 906 ribu wajib pajak badan, 89.723 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan guna menghindari sanksi administrasi serta memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar