Ditjen Pajak Soroti Crazy Rich, Banyak Kejanggalan Ditemukan di Laporan SPT
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Langkah ini dilakukan setelah otoritas menemukan banyak ketidaksesuaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) para wajib pajak berpenghasilan tinggi.
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperketat pengawasan terhadap para wajib pajak berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI), setelah menemukan banyak ketidaksesuaian dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah pengetatan ini dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya di segmen wajib pajak kaya yang selama ini memiliki kemampuan ekonomi besar, namun kontribusi pajaknya dinilai belum sejalan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa DJP kini memiliki akses data yang jauh lebih lengkap, termasuk informasi beneficial owner, sehingga proses pemeriksaan dan pencocokan data dapat dilakukan lebih akurat.
“Kami memiliki data-data yang sebelumnya tidak terkomunikasikan dengan baik. Namun sebagian wajib pajak merasa kami tidak memiliki akses terhadap informasi tersebut, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT,” ujar Bimo dalam acara Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).
Dengan pemanfaatan berbagai sumber data baru, DJP kini dapat melakukan benchmarking kepatuhan lebih menyeluruh. Namun dari hasil pemeriksaan awal, DJP masih menemukan ketidaksesuaian laporan harta dan penghasilan pada sejumlah crazy rich.
Menurut Bimo, kondisi ini menimbulkan paradoks fiskal karena kemampuan ekonomi kelompok tersebut tidak tercermin dalam kontribusi pajak yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan.
“Fiskal harus menjadi balancer untuk meminimalkan ketimpangan,” tegasnya.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar