Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Perkuat Sinergi Program JKN di Sektor Koperasi

BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Perkuat Sinergi Program JKN di Sektor Koperasi

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM — BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Program JKN di bidang koperasi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi dan masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Selasa (23/12).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” terang Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, literasi serta edukasi Program JKN, peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Menurut Ghufron, seluruh ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.

“Hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia, sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan,” kata Ghufron.

Ghufron menerangkan, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai inovasi digital, untuk kemudahan layanan di ekosistem JKN. Transformasi digital tersebut antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, juga pemanfaatan data secara lebih optimal untuk meningkatkan kualitas layanan JKN.

“Beragam kemudahan dapat dirasakan peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, seperti pengambilan nomor antrean secara online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, bahkan pemberian informasi dan penyampaian keluhan. Selain itu juga ada Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, serta Care Center 165,” ungkap Ghufron dalam rilisnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN. Menurutnya, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BPJS
Kesehatan diarahkan untuk membangun integrasi yang berkelanjutan melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.

“Kerja sama ini kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” ujar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry juga menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN dapat memberikan nilai tambah bagi koperasi, sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya, dan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem JKN,” tutupnya.

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Anjlok Lagi,  Warga Jambi Punya Momentum Borong!

    Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Warga Jambi Punya Momentum Borong!

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kesempatan terbuka lebar bagi masyarakat Jambi yang ingin mengoleksi logam mulia. Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (5/5/2026). Penurunan ini terbilang cukup dalam. Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari Laman Logam Mulia, harga emas Antam anjlok sebesar Rp35.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.795.000 menjadi Rp2.760.000 per gram. Tak hanya harga […]

  • Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026, pada Senin, 2 Februari lalu.

    Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Jambi Kedepankan Deteksi Dini

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aktivitas keuangan ilegal semisal investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga praktik pencucian uang jadi perhatian OJK. Untuk itulah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026, pada Senin, 2 Februari lalu. Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya dalam […]

  • Timnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

    Timnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tim Nasional Iran memutuskan mundur dari ajang Piala Dunia FIFA 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Olahraga Iran, Ahmad Doyanmali. Ia menyatakan keputusan mundur diambil menyusul situasi politik dan keamanan yang dinilai tidak kondusif bagi tim nasional Iran untuk berpartisipasi dalam turnamen sepak bola terbesar di dunia […]

  • Menkeu Purbaya Ingin Transfer Anggaran Daerah Dipercepat, KPPOD Ungkap Plus Minusnya

    Menkeu Purbaya Ingin Transfer Anggaran Daerah Dipercepat, KPPOD Ungkap Plus Minusnya

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempercepat transfer ke daerah (TKD) menuai tanggapan dari Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Kebijakan ini dinilai positif untuk mendorong percepatan belanja daerah, namun juga memiliki tantangan dari sisi kesiapan pemerintah daerah. Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengatakan, percepatan penyaluran TKD harus diimbangi dengan peningkatan […]

  • Menkop Pastikan Program Strategis Kemenkop di Luar Kopdes Merah Putih Tetap Berjalan

    Menkop Pastikan Program Strategis Kemenkop di Luar Kopdes Merah Putih Tetap Berjalan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan seluruh program strategis Kementerian Koperasi (Kemenkop) di luar Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tetap berjalan sesuai rencana. Dalam siaran pers, Ferry menyebut Kemenkop memiliki 16 program kerja, di mana sebagian telah dilaksanakan, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan atau pelaksanaan. Salah satu capaian penting adalah penyatuan dualisme organisasi […]

  • PT Matahari Department Store Tbk Bagi Dividen Rp 250 per Saham

    PT Matahari Department Store Tbk Bagi Dividen Rp 250 per Saham

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 250 per saham kepada pemegang saham. Berdasarkan pengumuman resmi, tanggal terakhir perdagangan saham yang memuat hak dividen (cum date) di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 23 April 2026. Artinya, investor yang ingin memperoleh dividen harus memiliki saham LPPF hingga akhir […]

expand_less