Aturan Pajak UMKM 2026: Tarif 0,5 Persen dan Ketentuan Omzet Rp500 Juta
- account_circle say say
- calendar_month 35 menit yang lalu
- print Cetak

Foto Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pengusaha pemula perlu memahami aturan pajak UMKM 2026 agar dapat menghitung kewajiban perpajakan secara tepat sejak awal menjalankan usaha. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026, pemerintah mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen, sekaligus memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, fasilitas PPh Final 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, CV, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDesma tidak termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas tersebut berdasarkan ketentuan baru. Namun, badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas masih perlu memperhatikan ketentuan peralihan dan sisa masa pemanfaatannya.
Ketentuan lain yang penting dipahami adalah fasilitas bebas PPh atas omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh bentuk badan usaha.
Sebagai ilustrasi, pengusaha orang pribadi yang memenuhi syarat dan memiliki omzet kumulatif Rp700 juta setahun dapat menghitung PPh Final sebesar 0,5 persen atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta. Dengan demikian, pajak ilustratifnya sebesar Rp1 juta, dengan asumsi seluruh omzet memenuhi ketentuan skema tersebut.
DJP juga menegaskan bahwa batas omzet Rp4,8 miliar perlu dihitung dengan memperhatikan seluruh sumber peredaran bruto yang relevan menurut aturan, termasuk ketentuan penggabungan omzet tertentu.
Bagi pelaku usaha di Jambi, pencatatan penjualan, biaya operasional, dan dokumen transaksi menjadi langkah penting untuk mendukung pengelolaan keuangan serta kepatuhan pajak. Pengusaha juga perlu memastikan kewajiban pelaporan dan status perpajakannya sesuai ketentuan.
- Penulis: say say
