Selasa, 20 Okt 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Aturan Pajak UMKM 2026: Tarif 0,5 Persen dan Ketentuan Omzet Rp500 Juta

Aturan Pajak UMKM 2026: Tarif 0,5 Persen dan Ketentuan Omzet Rp500 Juta

  • account_circle say say
  • calendar_month 35 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pengusaha pemula perlu memahami aturan pajak UMKM 2026 agar dapat menghitung kewajiban perpajakan secara tepat sejak awal menjalankan usaha. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026, pemerintah mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen, sekaligus memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, fasilitas PPh Final 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sementara itu, CV, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDesma tidak termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas tersebut berdasarkan ketentuan baru. Namun, badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas masih perlu memperhatikan ketentuan peralihan dan sisa masa pemanfaatannya.

Ketentuan lain yang penting dipahami adalah fasilitas bebas PPh atas omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh bentuk badan usaha.

Sebagai ilustrasi, pengusaha orang pribadi yang memenuhi syarat dan memiliki omzet kumulatif Rp700 juta setahun dapat menghitung PPh Final sebesar 0,5 persen atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta. Dengan demikian, pajak ilustratifnya sebesar Rp1 juta, dengan asumsi seluruh omzet memenuhi ketentuan skema tersebut.

DJP juga menegaskan bahwa batas omzet Rp4,8 miliar perlu dihitung dengan memperhatikan seluruh sumber peredaran bruto yang relevan menurut aturan, termasuk ketentuan penggabungan omzet tertentu.

Bagi pelaku usaha di Jambi, pencatatan penjualan, biaya operasional, dan dokumen transaksi menjadi langkah penting untuk mendukung pengelolaan keuangan serta kepatuhan pajak. Pengusaha juga perlu memastikan kewajiban pelaporan dan status perpajakannya sesuai ketentuan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk! Kenali Penyakit Umum Mobil Tua dan Cara Mencegahnya

    Yuk! Kenali Penyakit Umum Mobil Tua dan Cara Mencegahnya

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mobil dengan usia di atas 10 tahun bisa dikatakan sebagai mobil tua. Pada kondisi tersebut, umumnya garansi dari pabrikan sudah usai sehingga dikhawatirkan muncul berbagai penyakit umum karena usia pemakaian. Istilah “penyakit mobil tua” mengacu pada berbagai kerusakan atau penurunan performa yang umum terjadi karena usia kendaraan. Meski bisa tetap handal jika dirawat […]

  • Prancis Bergejolak! Macron Tolak Pengunduran Diri Laurent Nunez, Strategi Keamanan Dirombak

    Prancis Bergejolak! Macron Tolak Pengunduran Diri Laurent Nunez, Strategi Keamanan Dirombak

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prancis Emmanuel Macron menolak tawaran pengunduran diri Menteri Dalam Negeri Laurent Nunez setelah kerusuhan melanda sejumlah kota di negara tersebut sepanjang akhir pekan. Keputusan itu diumumkan Istana Élysée pada Senin (19/10/2026), di tengah meningkatnya tekanan terhadap pemerintah untuk memulihkan keamanan. Dilansir dari Reuters, Macron meminta Nunez tetap menjalankan tugasnya guna menjaga kesinambungan […]

  • Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Angso Duo Tembus Rp70 Ribu per Kg

    Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Angso Duo Tembus Rp70 Ribu per Kg

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo terpantau relatif stabil pada update Kamis, 16 April 2026. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya beberapa komoditas yang mengalami kenaikan dan penurunan harga. Kenaikan paling mencolok terjadi pada cabai rawit merah yang kini mencapai Rp70.000 per kilogram atau naik 14,29 persen. Selain itu, […]

  • Aduuuh, 13.402 Penerima Bansos di Jambi Juga Pemain Judi Online Ini Datanya

    Aduuuh, 13.402 Penerima Bansos di Jambi Juga Pemain Judi Online Ini Datanya

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pecandu judol memang tak kenal kelas sosial. Miskin, kaya, pria, wanita, pekerja mapan hingga buruh serabutan ada di sana. Ironisnya dari data yang dibeberkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak sedikit penerima bansos di Jambi yang terjerumus judi online. Bahkan, mereka dengan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta mendominasi jumlah penjudi […]

  • Perak Antam Ngebut Lagi! Tembus Rp50 Ribu, Harga Melonjak Rp400 per Gram

    Perak Antam Ngebut Lagi! Tembus Rp50 Ribu, Harga Melonjak Rp400 per Gram

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam kembali melanjutkan tren penguatan pada perdagangan Jumat (22/5/2026). Kenaikan ini mendorong harga perak kembali menembus level psikologis Rp50.000 per gram. Pada perdagangan hari ini, harga perak Antam tercatat naik cukup kencang sebesar Rp400 per gram. Dengan penguatan tersebut, harga perak kini berada di level Rp50.200 per gram. Kenaikan […]

  • 10 Kue Lebaran Favorit di Indonesia

    10 Kue Lebaran Favorit di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Hari Raya Idul Fitri tidak lengkap tanpa kue Lebaran. Sajian kue kering ini bukan hanya camilan keluarga, tapi juga bingkisan untuk kerabat dan tamu yang datang ke rumah. Setiap jenis kue memiliki tekstur dan rasa khas, dari manis, gurih, hingga perpaduan keduanya, yang membuat momen mudik dan berkumpul keluarga lebih hangat. 10 kue […]

expand_less