Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Tancap Gas Lagi, Emas Antam Jadi Rp2,893 Juta per Gram

Tancap Gas Lagi, Emas Antam Jadi Rp2,893 Juta per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali tancap gas pada perdagangan Rabu (15/4/2026) ini. Logam mulia yang banyak diminati investor ini melonjak lagi sebesar Rp30.000.

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas Antam sekarang lebih mahal dibanding perdagangan sebelumnya. Kini harga emas Antam dipatok Rp2.893.000 per gram dari semula Rp2.863.000.

Adanya kenaikan tersebut membuat harga buyback emas Antam juga naik, yakni sebesar Rp35.000, menjadi Rp2.674.000 dari semula Rp2.639.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Seperti biasa, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.893.000
– Harga emas 2 gram: Rp5.726.000
– Harga emas 3 gram: Rp8.564.000
– Harga emas 5 gram: Rp14.240.000
– Harga emas 10 gram: Rp28.425.000
– Harga emas 25 gram: Rp70.937.000
– Harga emas 50 gram: Rp141.795.000
– Harga emas 100 gram: Rp283.512.000
– Harga emas 250 gram: Rp708.515.000
– ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.416.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpukul Lagi! Nilai Tukar Rupiah Segini Pagi Ini

    Terpukul Lagi! Nilai Tukar Rupiah Segini Pagi Ini

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali terpukul Kamis (9/4/2026) pagi ini. Pelemahan ini terjadi karena tertekan sentimen global di tengah ketidakpastian gencatan senjata AS-Iran dan arah kebijakan suku bunga The Fed. Berdasarkan data dari Antara, rupiah melemah 18 poin atau 0,11 persen menjadi Rp17.030 per dolar Amerika Serikat (AS) dari penutupan sebelumnya di level Rp17.012 […]

  • Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum

    Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus ditindak secara hukum. Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya bertanggung jawab terhadap tambang yang memiliki izin resmi. “ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada […]

  • Produsen ATR 42-500 Ikut Bantu Investigasi Kecelakaan Pesawat Sewaan KKP

    Produsen ATR 42-500 Ikut Bantu Investigasi Kecelakaan Pesawat Sewaan KKP

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Produsen pesawat ATR menyatakan akan ikut membantu proses investigasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang disewa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan jatuh di kawasan pegunungan Bulusaraun, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dalam pernyataan resminya, ATR menyampaikan duka cita kepada seluruh pihak yang terdampak serta menegaskan keterlibatan penuh dalam mendukung proses penyelidikan yang dipimpin otoritas […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabe Rawit Hijau Naik 23 Persen

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Stabil, Cabe Rawit Hijau Naik 23 Persen

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo Kota Jambi pada Jumat (10/10/2025) terpantau relatif stabil. Namun, sejumlah komoditas seperti cabe rawit hijau mengalami kenaikan cukup signifikan. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, mayoritas harga bahan pokok di Pasar Angso Duo masih stabil menjelang akhir pekan. Dari puluhan komoditas yang dipantau, hanya […]

  • Kembali Menanjak, Harga Emas Antam Tembus Rp2,92 Juta per Gram

    Kembali Menanjak, Harga Emas Antam Tembus Rp2,92 Juta per Gram

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam melesat lagi. Hari ini harga satu gram emas Antam sudah di level Rp2.922.000. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Kamis (2/4/2026), harga emas Antam naik Rp20.000 per gram dari sebelumnya Rp2.902.000 menjadi Rp2.922.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali yang kini berada […]

  • Pemerintah Pertimbangkan PNM Jadi Penyalur Utama KUR

    Pemerintah Pertimbangkan PNM Jadi Penyalur Utama KUR

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah tengah mengkaji opsi menjadikan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai penyalur utama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kajian tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan usaha mikro sekaligus menjaga efisiensi fiskal negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal bersama Danantara. Pemerintah membuka kemungkinan menjadikan PNM sebagai […]

expand_less