Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp42 Ribu, Cek Rinciannya di Sini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 13 Apr 2026
- comment 0 komentar

LEBIH MURAH: Harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.818.000 per gram akibat anjlok Rp42.000.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam hari ini lebih murah. Harga emas Antam kini dibanderol Rp2.818.000 per gram.
Berdasarkan data dari laman logam mulia, Senin (13//4/2026), harga emas Antam anjlok sebesar Rp42.000. Sehingga lebih murah ketimbang perdagangan sebelumnya yang dibanderol Rp2.860.000 per gram.
Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam turut merosot. Harga buyback emas Antam hari ini terpangkas Rp42.000 menjadi Rp2.585.000 per gram.
Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp2.585.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.459.000
– Harga emas 1 gram: Rp2.818.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.576.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.339.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.865.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.675.000
- Harga emas 25 gram: Rp69.062.000
- Harga emas 50 gram: Rp138.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp276.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp689.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.379.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.758.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua



Saat ini belum ada komentar