Selasa, 14 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kementerian UMKM Terapkan WFH Setiap Jumat, Sebagian Pegawai Tetap WFO Sesuai Kebutuhan

Kementerian UMKM Terapkan WFH Setiap Jumat, Sebagian Pegawai Tetap WFO Sesuai Kebutuhan

  • account_circle say say
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai setiap hari Jumat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2026.

Menurut dia, penerapan sistem kerja fleksibel itu tetap mempertimbangkan target kinerja, karakteristik tugas, serta kebutuhan masing-masing unit kerja.

“Pelaksanaan WFH mengacu pada SE MenpanRB dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan dan kriteria yang berlaku,” ujar Temmy, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, secara umum seluruh unit kerja melaksanakan WFH setiap Jumat. Namun demikian, sejumlah pegawai tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sesuai penugasan.

“Sebagian pegawai tetap hadir di kantor atau bekerja di lokasi lain sesuai kebutuhan operasional,” kata dia.

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi di tengah dinamika global. Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan mobilitas, termasuk penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.

Pemerintah turut mendorong penggunaan transportasi publik guna mengurangi konsumsi energi.

Tidak hanya itu, pembatasan perjalanan dinas juga diberlakukan, yakni maksimal 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik Baru FUTR Gelar Tender Offer 1,5 Miliar Saham di Harga Rp79, Nilainya Tembus Rp118 Miliar

    Pemilik Baru FUTR Gelar Tender Offer 1,5 Miliar Saham di Harga Rp79, Nilainya Tembus Rp118 Miliar

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pengendali baru PT Futura Energi Global Tbk (FUTR), PT Aurora Dhana Nusantara (Ardhantara), resmi mengumumkan pelaksanaan tender offer wajib atas saham FUTR dengan harga Rp79 per saham. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/12/2025), Ardhantara akan melakukan tender offer sebanyak 1,5 miliar saham atau setara 22,5% dari total […]

  • Kopdes Merah Putih Incar Bisnis Sawit, CELIOS Peringatkan Risiko Kerugian Besar

    Kopdes Merah Putih Incar Bisnis Sawit, CELIOS Peringatkan Risiko Kerugian Besar

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk merambah bisnis perkebunan kelapa sawit menimbulkan kekhawatiran dari kalangan ekonom. Langkah ekspansi ke industri sawit dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar jika dilakukan tanpa kesiapan yang matang. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai bahwa setiap […]

  • Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

    Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini. “Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). […]

  • Harga Batubara Acuan Terbaru, Capai 104,03 Dolar AS per Ton

    Harga Batubara Acuan Terbaru, Capai 104,03 Dolar AS per Ton

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah rencana pemerintah untuk memangkas target produksi batu bara, harga batubara acuan (HBA) periode kedua Januari 2026 mengalami kenaikan. Kecuali, batubara I (HBA I) yang harganya mengalami penurunan tipis. Mengutip Keputusan Menteri ESDM, harga tertinggi batubara dalam negeri di angka 104,03 dolar AS per ton. Harga tersebut merupakan batubara dengan kandungan 6.322 […]

  • Dana Nasabah Bank Jambi Rp143 Miliar Dibobol Hacker, Rp19 Miliar Terdeteksi Mengalir ke Kripto

    Dana Nasabah Bank Jambi Rp143 Miliar Dibobol Hacker, Rp19 Miliar Terdeteksi Mengalir ke Kripto

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan bahwa sebagian dana nasabah Bank Pembangunan Daerah Jambi yang dibobol peretas telah berhasil teridentifikasi. Dari total kerugian yang mencapai sekitar Rp143 miliar, sekitar Rp19 miliar diketahui mengalir ke aset kripto, sementara sebagian dana lainnya terdeteksi masuk ke sejumlah rekening bank lain. “Sebagian dana senilai Rp19 miliar terdeteksi di […]

  • Rupiah Terkoreksi 16 Poin Jadi Rp16.692 per Dolar AS

    Rupiah Terkoreksi 16 Poin Jadi Rp16.692 per Dolar AS

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan hari ini, Rabu (10/12/2025). Rupiah dibuka terkoreksi 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.692 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS menguat 0,02 persen ke level 99,24. Pelemahan rupiah ini menjelang keputusan suku bunga The Fed pada hari ini. Sejumlah mata […]

expand_less