Emas Antam Kembali Terpuruk! Sentuh Rp2,718 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam kembali turun harga hari ini.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali tergerus. Setelah sebelumnya mengalami penurunan, harga logam mulia yang menjadi salah satu pilihan investasi masyarakat itu kembali turun pada perdagangan Jumat (28/8/2026).
Mengutip laman resmi Logam Mulia, hari ini emas Antam dibanderol Rp2.718.000 per gram. Harga tersebut turun Rp5000 dari semula Rp2.723.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.723.000 per gram.
Penurunan ini memperpanjang tren pelemahan harga emas Antam dalam beberapa perdagangan terakhir. Meski koreksi yang terjadi kali ini relatif tipis, harga emas masih bertahan di level tinggi.
Penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual. Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.578.000 per gram. Angka tersebut turun Rp5.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.409.000
– 1 gram: Rp 2.718.000
– 2 gram: Rp 5.376.000
– 3 gram: Rp 8.039.000
– 5 gram: Rp 13.365.000
– 10 gram: Rp 26.675.000
– 25 gram: Rp 66.562.000
– 50 gram: Rp 133.045.000
– 100 gram: Rp 266.012.000
– 250 gram: Rp 666.765.000
– 500 gram: Rp 1.329.320.000
– 1.000 gram: Rp 2.658.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
