DPR Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua
- account_circle Fitri Amalia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
JAMBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi XI DPR terhadap para kandidat Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui lima nama untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional.
Adapun lima Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan adalah:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Usai penetapan tersebut, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai pimpinan OJK guna memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica kepada wartawan.
Penetapan lima anggota Dewan Komisioner OJK ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil keputusan DPR akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Setelah penetapan tersebut, para anggota Dewan Komisioner OJK akan menjalani pengucapan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Fitri Amalia


Saat ini belum ada komentar