Tol IKN Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur menyampaikan bahwa dua akses jalan bebas hambatan menuju kawasan IKN akan difungsikan sementara mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri.
JAMBISNIS.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pemerintah membuka sementara jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tarif gratis selama periode tertentu guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur menyampaikan bahwa dua akses jalan bebas hambatan menuju kawasan IKN akan difungsikan sementara mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri.
Kepala BPPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, mengatakan bahwa meskipun tol dibuka tanpa tarif, pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan tapping kartu e-tol di gerbang tol untuk kepentingan pendataan kendaraan. Namun saldo pada kartu tidak akan terpotong.
“Tol difungsikan sementara dengan tarif nol rupiah, tetapi pengguna tetap harus melakukan tapping kartu e-tol untuk membuka gerbang dan pendataan kendaraan,” ujarnya.
Selama masa operasional sementara tersebut, jalan tol akan dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Khusus pada hari pelaksanaan Idul Fitri, waktu operasional akan dimulai lebih awal yaitu pukul 05.00 WITA untuk memudahkan masyarakat yang hendak melaksanakan Salat Id di kawasan IKN.
Ruas tol yang difungsikan memiliki panjang sekitar 52,5 kilometer dan dapat diakses melalui beberapa titik, di antaranya Gerbang Tol Manggar yang terhubung dengan Ring Road Kota Balikpapan serta akses menuju kawasan bandara di IKN.
Meski dibuka untuk umum, tidak semua kendaraan diperbolehkan melintas. Selama masa uji fungsional ini, tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan golongan I seperti mobil pribadi atau kendaraan kecil.
Sementara itu, kendaraan besar seperti bus dan truk tidak diperkenankan melintas karena kondisi jalan tol masih dalam tahap konstruksi dan pengujian operasional.
Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan, salah satunya batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam. Petugas juga akan ditempatkan di sejumlah titik untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Pembukaan sementara tol ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkenalkan infrastruktur transportasi menuju kawasan Kalimantan Timur, khususnya menuju pusat pemerintahan baru di IKN.
Selain untuk kelancaran arus mudik, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai akses jalan tol yang akan menjadi salah satu infrastruktur utama menuju ibu kota baru Indonesia.
Ke depan, pemerintah terus mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur penunjang di kawasan Ibu Kota Nusantara, termasuk jalan tol, kawasan permukiman, hingga fasilitas publik yang akan menunjang aktivitas pemerintahan dan ekonomi di wilayah tersebut.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar