Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh.

“Harus kita kaji lagi,” kata Yassierli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan pajak dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp 5,4 juta.

Meski THR dikenakan pajak, karyawan sebenarnya masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh. Hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan menanggung pajak karyawan melalui skema gross up.

Melalui akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya.

Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan. Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp 7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp 14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.

Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp 15 juta karena pajak dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investor Norwegia Tolak Rencana Tesla Beri Gaji Fantastis ke Elon Musk

    Investor Norwegia Tolak Rencana Tesla Beri Gaji Fantastis ke Elon Musk

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana Tesla memberikan gaji superbesar kepada CEO-nya, Elon Musk, menuai pro dan kontra di kalangan investor. Salah satu yang menolak secara terbuka adalah Dana Kekayaan Negara Norwegia (Norges Bank Investment Management/NBIM), salah satu pemegang saham institusional terbesar Tesla. NBIM menyatakan akan menolak proposal kompensasi baru bagi Elon Musk yang nilainya bisa mencapai USD […]

  • Rial Iran Anjlok ke Rekor Terendah, Tembus 1,5 Juta per Dolar AS

    Rial Iran Anjlok ke Rekor Terendah, Tembus 1,5 Juta per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar mata uang Iran, rial, kembali tertekan dan jatuh ke titik terendah sepanjang sejarah. Pada Kamis (29/1/2026), satu dolar Amerika Serikat (AS) tercatat setara dengan 1,5 juta rial, menandai krisis ekonomi yang kian memburuk di negara tersebut. Berdasarkan data situs pemantau valuta asing Bonbast.com, nilai rial telah kehilangan sekitar 5 persen hanya […]

  • Rupiah Makin Dekati Level Psikologis! Dibuka Melemah 56 Poin

    Rupiah Makin Dekati Level Psikologis! Dibuka Melemah 56 Poin

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali anjlok pada perdagangan Senin (20/7/2026). Rupiah dibuka melemah 56 poin atau 0,31 persen ke level Rp17.977 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan tersebut membuat rupiah semakin mendekati level psikologis Rp18.000 per dolar AS. Pada perdagangan sebelumnya, rupiah masih berada di posisi Rp17.921 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar […]

  • Terpukul Lagi! Nilai Tukar Rupiah Segini Pagi Ini

    Terpukul Lagi! Nilai Tukar Rupiah Segini Pagi Ini

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali terpukul Kamis (9/4/2026) pagi ini. Pelemahan ini terjadi karena tertekan sentimen global di tengah ketidakpastian gencatan senjata AS-Iran dan arah kebijakan suku bunga The Fed. Berdasarkan data dari Antara, rupiah melemah 18 poin atau 0,11 persen menjadi Rp17.030 per dolar Amerika Serikat (AS) dari penutupan sebelumnya di level Rp17.012 […]

  • Kebijakan Fiskal Menkeu Purbaya Dinilai Berani tapi Berisiko Guncang Stabilitas Keuangan

    Kebijakan Fiskal Menkeu Purbaya Dinilai Berani tapi Berisiko Guncang Stabilitas Keuangan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah kebijakan fiskal yang dijalankan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai berani dan progresif, namun sebagian kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas keuangan nasional. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, langkah Kementerian Keuangan membayar dana kompensasi energi sebesar 70% setiap bulan merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Menurutnya, […]

  • Pengangguran Jambi Naik Jadi 4,10 Persen, Pekerja Informal Makin Dominan

    Pengangguran Jambi Naik Jadi 4,10 Persen, Pekerja Informal Makin Dominan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kondisi pasar kerja di Provinsi Jambi menunjukkan dinamika baru pada Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jambi naik menjadi 4,10 persen, meningkat 0,12 persen poin dibandingkan Februari 2026 yang berada di level 3,99 persen. Data tersebut tertuang dalam Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Jambi Nomor 46/08/15/Th. XX yang […]

expand_less