Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Secara regulasi, THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.
“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh.
“Harus kita kaji lagi,” kata Yassierli.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.
Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.
Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan pajak dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp 5,4 juta.
Meski THR dikenakan pajak, karyawan sebenarnya masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh. Hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan menanggung pajak karyawan melalui skema gross up.
Melalui akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya.
Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan. Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp 7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp 14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.
Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp 15 juta karena pajak dibayarkan oleh perusahaan.
Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar