Kamis, 30 Apr 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026

JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh.

“Harus kita kaji lagi,” kata Yassierli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan pajak dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp 5,4 juta.

Meski THR dikenakan pajak, karyawan sebenarnya masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh. Hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan menanggung pajak karyawan melalui skema gross up.

Melalui akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya.

Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan. Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp 7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp 14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.

Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp 15 juta karena pajak dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow! Emas Antam Dibanderol Rp2,48 Juta per Gram

    Wow! Emas Antam Dibanderol Rp2,48 Juta per Gram

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik gila-gilaan hari ini, Selasa (21/10/2025). Bila sebelumnya turun Rp 13.000, kini melejit Rp 72.000 menjadi Rp 2.487.000 per gram. Ini mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam terbaru. Atas kenaikan yang tajam tersebut membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam melonjak tajam […]

  • DPR Bongkar Data Kelistrikan Aceh, Tuding Laporan Bahlil ke Presiden “Asal Bapak Senang”

    DPR Bongkar Data Kelistrikan Aceh, Tuding Laporan Bahlil ke Presiden “Asal Bapak Senang”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, TA Khalid, mempertanyakan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut pasokan listrik di Aceh telah menyala 97 persen. Khalid mengklaim data tersebut tidak sesuai dengan keadaan di lapangan pasca banjir dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. Menurut Khalid, tingkat pemulihan […]

  • Harga Sembako di Kota Jambi Stabil, Cabai Turun dan Ayam Broiler Naik

    Harga Sembako di Kota Jambi Stabil, Cabai Turun dan Ayam Broiler Naik

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di tiga pasar utama Kota Jambi Pasar Angso Duo, Pasar Rakyat Talang Banjar, dan Pasar Rakyat Kasang mengalami pergerakan yang relatif stabil. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Harga Komoditi (SIHARKO) milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar komoditas berada pada kondisi harga tetap, sementara beberapa item menunjukkan perubahan […]

  • Bolehkah Penderita Asam Lambung Makan Nanas? Ini Penjelasan Medisnya

    Bolehkah Penderita Asam Lambung Makan Nanas? Ini Penjelasan Medisnya

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nanas kerap dianggap sebagai buah yang harus dihindari oleh penderita asam lambung karena rasanya yang asam. Namun, secara medis, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Penderita GERD tetap diperbolehkan mengonsumsi nanas, selama dalam jumlah terbatas dan tidak dikonsumsi saat perut kosong. Nanas mengandung enzim bromelain yang memiliki sifat antiinflamasi dan dapat membantu proses pencernaan. […]

  • Bahlil Lahadalia: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Harus Dapat Nilai Tambah Terbesar

    Bahlil Lahadalia: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Harus Dapat Nilai Tambah Terbesar

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa daerah penghasil tambang harus menjadi pihak yang paling banyak mendapatkan nilai tambah keekonomian dari proses pertambangan dan hilirisasi. Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025), Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, investor, pengusaha, dan masyarakat lokal untuk mewujudkan keadilan sosial bagi […]

  • Harga Kelapa Meroket, Zulhas: Berkebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit

    Harga Kelapa Meroket, Zulhas: Berkebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa menanam kelapa saat ini lebih  menguntungkan dibandingkan kelapa sawit. Pernyataan ini muncul seiring lonjakan permintaan kelapa dari China yang memicu kenaikan harga komoditas tersebut di tingkat petani. Zulhas mengungkapkan harga kelapa di tingkat petani melonjak dari Rp2.000 menjadi Rp12.000 per butir. Kenaikan signifikan ini […]

expand_less