Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

“Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh.

“Harus kita kaji lagi,” kata Yassierli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan pajak dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp 5,4 juta.

Meski THR dikenakan pajak, karyawan sebenarnya masih berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh. Hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan menanggung pajak karyawan melalui skema gross up.

Melalui akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya.

Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan. Sebagai ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp 7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp 14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.

Namun, melalui skema gross up, karyawan bisa menerima gaji dan THR secara penuh sebesar Rp 15 juta karena pajak dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Catat Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jambi 2025 Tumbuh Positif

    OJK Catat Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jambi 2025 Tumbuh Positif

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi stabil dan tumbuh positif pada November 2025. Kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Provinsi Jambi didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, kepercayaan konsumen yang membaik, serta inovasi di berbagai segmen industri jasa keuangan. Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara […]

  • Musprovlub FORKI Jambi 2026, Nandang Pambudi Siap Bawa Warna Baru dan Target Prestasi Nasional

    Musprovlub FORKI Jambi 2026, Nandang Pambudi Siap Bawa Warna Baru dan Target Prestasi Nasional

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Provinsi Jambi yang direncanakan berlangsung pada akhir Januari 2026 menjadi momentum penting bagi arah baru pembinaan karate di daerah tersebut. Musprovlub ini dipandang sebagai langkah awal untuk membangun kembali harapan dan meningkatkan prestasi FORKI Jambi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Salah satu […]

  • Impor 100 Ribu Pikap untuk Kopdes Dikritik, Hendri Satrio Usul Produksi Esemka

    Impor 100 Ribu Pikap untuk Kopdes Dikritik, Hendri Satrio Usul Produksi Esemka

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rencana pemerintah mengimpor 100.000 unit kendaraan niaga jenis pikap dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menuai kritik. Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai kebijakan impor dalam jumlah besar tersebut perlu dikaji ulang. Ia mempertanyakan alasan pemerintah tidak memaksimalkan kapasitas industri otomotif dalam negeri. “Kenapa harus impor dalam jumlah besar? […]

  • Banjir Genangi Akses Jalan Menuju Bandara Soekarno-Hatta

    Banjir Genangi Akses Jalan Menuju Bandara Soekarno-Hatta

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah akses jalan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terendam air akibat hujan deras sejak Minggu (11/1). Genangan air terjadi di titik-titik strategis, termasuk KM 33 Tol Sedyatmo di depan Hotel Ibis dan jalur Soewarna menuju Terminal Cargo, dengan ketinggian mencapai 15–20 cm. Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta, AKP Sularno, mengatakan bahwa […]

  • Pasar Jambi Memanas! Cabe Rawit Merah Melonjak Hingga Rp 65.000, Ayam Malah Turun Tajam

    Pasar Jambi Memanas! Cabe Rawit Merah Melonjak Hingga Rp 65.000, Ayam Malah Turun Tajam

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM Harga sejumlah bahan pokok atau sembako di beberapa pasar rakyat di Kota Jambi tercatat relatif stabil menjelang pertengahan Oktober 2025. Berdasarkan data resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, harga komoditas di Pasar Rakyat Talang Banjar, Pasar Angso Duo, dan Pasar Rakyat Kasang menunjukkan kondisi yang cukup terkendali, meski ada sedikit fluktuasi […]

  • Ketua MPR Ahmad Muzani: Wartawan Adalah Kata dan Mata Hati Rakyat

    Ketua MPR Ahmad Muzani: Wartawan Adalah Kata dan Mata Hati Rakyat

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut wartawan memiliki peran penting sebagai kata dan mata hati rakyat yang menyuarakan pikiran serta pertanyaan masyarakat. Dalam acara Media Gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Muzani menegaskan bahwa wartawan bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis MPR dalam menjalankan fungsi kebangsaan dan kenegaraan. “Wartawan adalah kata dan […]

expand_less