BKN: Regulasi Kriminogenik dan Viktimogenik Ancam Hak Masyarakat dan Picu Korupsi Birokrasi
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: BKN)
JAMBISNIS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai tantangan utama reformasi birokrasi di Indonesia tidak hanya terletak pada percepatan digitalisasi, tetapi juga pada kualitas regulasi yang dihasilkan pemerintah. Regulasi yang keliru dinilai berpotensi menjadi sumber kejahatan birokrasi sekaligus merugikan hak kesejahteraan masyarakat.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kebijakan publik yang bersifat kriminogenik dan viktimogenik harus dihindari. Regulasi kriminogenik merupakan kebijakan yang secara sistemik mendorong terjadinya tindak pidana, seperti korupsi, sementara regulasi viktimogenik berpotensi mengorbankan hak dasar masyarakat.
“Birokrasi justru bisa menjadi sumber masalah jika regulasi yang dibuat membuka ruang kejahatan dan merugikan masyarakat,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Zudan mencontohkan mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada yang dapat mencapai triliunan rupiah. Kondisi tersebut kerap menyedot anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.
“Ketika anggaran habis untuk biaya politik, masyarakat kehilangan hak atas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan. Inilah yang disebut faktor viktimogenik,” kata dia.
Selain itu, Zudan menyoroti ketimpangan antara tingginya biaya politik dengan pendapatan resmi kepala daerah. Ketidakseimbangan ini, menurutnya, kerap menjerumuskan pejabat publik ke dalam praktik korupsi demi mengembalikan modal kampanye, yang berujung pada kasus operasi tangkap tangan (OTT).
Zudan menegaskan, pembenahan regulasi merupakan kunci untuk meningkatkan efisiensi pembangunan nasional. Hal ini tercermin dari tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
“ICOR yang tinggi menunjukkan bahwa biaya pembangunan besar, tetapi hasilnya belum optimal. Ini menandakan birokrasi dan regulasi belum bekerja efektif,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan struktur birokrasi Indonesia yang saat ini ditopang sekitar 6,5 juta aparatur sipil negara (ASN), yang terdiri atas 54 persen PNS dan 46 persen PPPK, tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, serta 97 kementerian dan lembaga.
Menurut Zudan, tantangan lain birokrasi adalah masih terbatasnya ASN yang memiliki keahlian strategis di bidang ekonomi hijau, ekonomi biru, dan hilirisasi industri. Oleh karena itu, pemetaan ulang kompetensi serta redistribusi ASN menjadi agenda mendesak.
BKN juga mendorong transformasi digital melalui penerapan sistem ASN Digital yang terintegrasi lintas instansi. Sistem ini dirancang berbasis satu data dan satu produk untuk mendukung perencanaan serta penganggaran yang transparan dan akuntabel.
“Dengan sistem terintegrasi, kebijakan dapat disusun berbasis data dan kepentingan publik, sehingga risiko lahirnya regulasi bermasalah bisa ditekan,” kata Zudan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar