Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Melonjak Rp20.000, Cek Daftar Terbaru

Harga Emas Antam Melonjak Rp20.000, Cek Daftar Terbaru

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM– Harga emas Antam kembali melonjak pada perdagangan Senin, (9/2/2026). Harga emas Antam naik Rp20.000. Dengan demikian, selama dua hari berturut harga emas Antam sudah melonjak Rp 50.000.

Melansir  logammulia.com, harga emas Antam hari ini dipatok Rp2.940.000,00 per gram. Pada perdagangan Sabtu pekan lalu, harga emas Antam dibanderol Rp2.920.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam naik Rp28.000 menjadi Rp2.734.000. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.734.000 gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak hari ini:
‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.520.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.940.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.820.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.705.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.475.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.895.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp72.112.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp144.145.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp288.212.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp720.265.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.440.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.880.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Tinjau Banjir di Medan dan Aceh

    Prabowo Tinjau Banjir di Medan dan Aceh

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perkembangan terbaru penanganan banjir yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Usai meninjau langsung sejumlah lokasi terdampak pada Senin (1/12/2025), Prabowo memastikan bahwa kondisi di lapangan mulai membaik dan penanganan darurat tetap berada dalam koridor yang memadai. “Kita monitor terus, saya kira kondisi membaik jadi saya kira kondisi […]

  • Terkoreksi, Perak Antam Dijual Rp50.500 per Gram

    Terkoreksi, Perak Antam Dijual Rp50.500 per Gram

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produksi Antam terkoreksi hari ini. Akibat penurunan tersebut perak Antam kini menjadi Rp50.500 per gram. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Senin (20/4/2026), perak Antam turun harga sebesar Rp900. Sementara itu, sehari sebelumnya perak Antam melesat sebesar Rp1.300 ke level Rp51.400 per gram. Komoditas logam mulia pada perdagangan hari ini kompak […]

  • Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

    Ingat! Rumah Subsidi Bisa Dialihkan Setelah Penuhi Syarat Ini

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertanyaan mengenai apakah rumah subsidi bisa dijual lagi kerap muncul di kalangan penerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Ini mengingat rumah subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menerapkan sejumlah batasan agar program ini tepat sasaran. Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kepemilikan dan pemindahtanganan rumah subsidi melalui berbagai regulasi, salah […]

  • OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

    OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun […]

  • Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun Rp 11.000, Ini Daftar Lengkapnya!

    Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun Rp 11.000, Ini Daftar Lengkapnya!

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas yang dijual Pegadaian  kompak melemah pada perdagangan Jumat (9/1/2026)ini. Pelemahan harga emas Pegadaian ini untuk dua jenis produk Galeri24 dan UBS. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas Galeri24 dan UBS kompak mengalami penurunan Rp 11.000 per gram. ‎Harga jual emas Galeri24 turun menjadi Rp2.588.000 per gram dari awalnya Rp […]

  • Pemaparan judi online

    Total Deposit Judi Online di Jambi Kalahkan Nilai Proyek Pembangunan Stadion Swarnabhumi

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Angka statistik pecandu judi online di Provinsi Jambi cukup mencengangkan. Pihak terkait sudah seharusnya mengambil tindakan. Selain tindakan hukum, pencegahan kiranya juga perlu dilakukan. Data-data terkait judi online di Provinsi Jambi itu dipaparkan PPATK pada acara di Kota Jambi, Kamis (30/10/2025). Data yang diterima Jambisnis.com, pada salindia PPATK berjudul Peran PPATK Dalam Analisis […]

expand_less