Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Under-Invoicing Sawit Dibongkar Menkeu Purbaya, Negara Diduga Rugi Bertahun-tahun

Under-Invoicing Sawit Dibongkar Menkeu Purbaya, Negara Diduga Rugi Bertahun-tahun

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha melalui skema under-invoicing. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jangka waktu bertahun-tahun.

Purbaya menyebut modus yang digunakan yakni melaporkan ekspor CPO seolah-olah hanya sampai negara transit, seperti Singapura, padahal tujuan akhir pengiriman berada di negara lain, termasuk Amerika Serikat. Akibatnya, nilai ekspor yang dilaporkan ke pemerintah Indonesia jauh lebih rendah dari harga sebenarnya di pasar tujuan akhir.

“Yang dilaporkan ke kita hanya sampai Singapura. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga di Amerika. Selisih keuntungannya diambil di perusahaan perantara,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2).

Ia menegaskan selama ini pemerintah “dikibuli” oleh praktik tersebut. Untuk menghentikan kebocoran, Kementerian Keuangan kini memperkuat pengawasan melalui optimalisasi instrumen pajak dan kepabeanan, termasuk pemanfaatan sistem digital dan kecerdasan buatan (AI).

Menurut Purbaya, pemerintah telah mencocokkan data lintas negara hingga ke level kapal per kapal. Dari hasil penelusuran awal, sekitar 10 perusahaan besar telah diperiksa dan ditemukan indikasi manipulasi nilai ekspor yang signifikan.

“Data kapal per kapal menunjukkan ada manipulasi yang cukup luar biasa. Studi awalnya sudah clear,” katanya.

Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penggunaan data transaksi dari negara tujuan ekspor sebagai alat bukti hukum di pengadilan. Meski demikian, Purbaya memastikan bukti awal yang dimiliki sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengungkap dugaan praktik under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif di sektor sawit. DJP telah mengumpulkan ratusan pelaku usaha untuk pembenahan kepatuhan pajak.

Purbaya menegaskan penindakan akan diprioritaskan di sektor CPO, mengingat kontribusinya yang besar terhadap ekspor nasional dan penerimaan negara. Pemerintah berharap perbaikan penerimaan tahun ini dapat diperoleh dari penguatan ekonomi serta penutupan celah kebocoran pajak dan bea cukai.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mentan Amran Sulaiman Genjot Hilirisasi Kelapa, Target Devisa Rp1.200 Triliun

    Mentan Amran Sulaiman Genjot Hilirisasi Kelapa, Target Devisa Rp1.200 Triliun

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya mempercepat program hilirisasi komoditas hortikultura, termasuk kelapa dalam. Ia menargetkan, ke depan tidak ada lagi ekspor kelapa dalam bentuk utuh atau gelondongan, melainkan sudah dalam bentuk produk olahan bernilai tinggi. Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/10/2025), Amran menjelaskan bahwa hilirisasi kelapa dapat […]

  • Melejit Lagi, Harga Emas Antam Kini Rp 2.296.000 per Gram: Rekor Tertinggi!

    Melejit Lagi, Harga Emas Antam Kini Rp 2.296.000 per Gram: Rekor Tertinggi!

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM — Harga emas Antam terus menyala dan mencetak rekor. Perdagangan hari ini, Rabu (8/10/2025), harga emas Antam melejit sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 2.296.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) selama empat hari beruntun. Untuk harga emas Antam termurah sekarang dibanderol Rp1.198.000 dengan ukuran 0,5 gram. Paling mahal, untuk emas 1.000 […]

  • Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Angka Rp2,9 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Angka Rp2,9 Juta Per Gram

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam naik dratis pada Rabu (8/4/2026). Adanya kenaikan harga baru ini membuat emas Antam kembali mahal. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.900.000 per gram dari semula Rp2.850.000. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga terbang tinggi sebesar Rp95.000 ke level […]

  • Harga Perak Kembali Melonjak Signifikan

    Harga Perak Kembali Melonjak Signifikan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produksi Antam melonjak signifikan pada perdagangan Rabu, (15/4/2026). Kenaikan harga ini mengikuti harga emas Antam dan harga perak dunia. Berdasarkan data terbaru dari laman logam mulia, harga perak Antam naik Rp2.150 menjadi Rp50.300. Pada perdagangan sebelumnya, harga perak Antam dibanderol Rp48.150. Antam menawarkan perak batangan 250 gram, 500 gram dan perak […]

  • Direktur Utama NET TV Lie Halim Mundur, MDTV Siapkan RUPS Maksimal 90 Hari

    Direktur Utama NET TV Lie Halim Mundur, MDTV Siapkan RUPS Maksimal 90 Hari

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Utama NET TV, Lie Halim, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diajukan pada 20 Februari 2026. Manajemen perusahaan induk, PT MDTV Media Technologies Tbk, menyampaikan bahwa surat pengunduran diri telah diterima secara resmi dan dilaporkan sebagai keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Corporate Secretary MDTV, Cecil Samantha Sasmita, […]

  • Aturan Baru Pembayaran Pinjaman dari APBN untuk Pemda, BUMN, dan BUMD Resmi Berlaku

    Aturan Baru Pembayaran Pinjaman dari APBN untuk Pemda, BUMN, dan BUMD Resmi Berlaku

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Pemerintah resmi mengatur tata cara pembayaran pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Dalam beleid tersebut, dijelaskan […]

expand_less