Cegah Keracunan, BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar

Sering Picu Keracunan, BGN Perketat Aturan MBG dengan Label Batas Konsumsi
JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasang label batas waktu aman konsumsi pada hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan risiko keracunan makanan yang belakangan terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan setiap kepala SPPG harus membuat perjanjian tertulis dengan pihak sekolah terkait penerapan label waktu konsumsi tersebut. Selain itu, BGN juga melarang makanan MBG dibawa pulang ke rumah.
Menurut Nanik, banyak kasus keracunan MBG dipicu oleh makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu aman. Karena itu, penandaan waktu konsumsi dinilai penting agar siswa, guru, dan petugas sekolah mengetahui kapan makanan harus dihabiskan.
“Jika makanan datang pukul tujuh pagi, maka harus jelas sampai jam berapa aman dikonsumsi sesuai label. Dan tidak boleh dibawa pulang,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (24/1).
BGN menilai kerja sama antara SPPG dan sekolah menjadi kunci keberhasilan pengawasan distribusi dan konsumsi MBG. Kepala SPPG diwajibkan tepat waktu dalam pendistribusian makanan, sementara pihak sekolah bertugas mengawasi waktu dan lokasi konsumsi.
Meski sudah ada perjanjian tertulis, Nanik menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan. Pengumuman terkait aturan ini dapat ditempel di lingkungan sekolah, sementara label batas waktu ditempel langsung pada wadah makanan.
“Alat untuk pelabelan murah, tapi dampaknya besar. Ini langkah sederhana untuk melindungi kesehatan anak-anak,” pungkasnya.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar