Kasus Suap Pajak Jakut, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi hingga Pemecatan Pegawai DJP
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai pajak, termasuk membuka opsi rotasi ke daerah terpencil hingga dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Pegawai pajak akan kami evaluasi. Yang terlihat terlibat bisa kami tempatkan di daerah terpencil atau bahkan dirumahkan. Kami lihat tingkat pelanggarannya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Pegawai dengan pelanggaran ringan berpotensi dikenai rotasi jabatan, sementara pelanggaran berat akan mendapat tindakan lebih tegas.
“Kalau sudah masuk kategori berat, rotasi saja tidak cukup. Kami sedang menilai langkah paling tepat,” tambahnya.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap delapan pejabat DJP Jakarta Utara, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Penggeledahan dilakukan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP pada 13 Januari 2026.
Sikap Kemenkeu dan DJP
Meski proses hukum berjalan, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan kepada pegawai yang diperiksa hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum diputus bersalah, statusnya masih pegawai Kementerian Keuangan. Kami dampingi tanpa intervensi terhadap proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ditjen Pajak menyatakan bersikap kooperatif penuh dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum.
“Kami siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan. Detail perkara sepenuhnya kami serahkan kepada KPK,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memperkuat tuntutan reformasi internal di tubuh Direktorat Jenderal Pajak guna menekan praktik korupsi yang berulang.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar