Cek Harga Emas Antam di Jambi, Naik atau Turun
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

STAGNAN: Harga emas batangan produksi Antam tidak mengalami perubahan hari ini. Emas Antam bertahan di angka Rp2.805.000 per gram.
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam tidak mengalami perubahan hari ini. Kondisi ini menunjukkan harga emas masih bergerak stagnan setelah sempat melemah pada perdagangan Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan data Jambisnis.com dari laman Logam Mulia pada Jumat (24/4/2026), harga emas Antam stabil di angka Rp 2.805.000 per gram. Sama seperti posisi sebelumnya tanpa kenaikan maupun penurunan.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga tidak bergarak di level Rp2.610.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp2.610.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.452.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.805.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.550.000
– Harga emas 3 gram: Rp8.300.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.800.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.545.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.737.000
- Harga emas 50 gram: Rp137.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp274.712.000
– Harga emas 250 gram: Rp686.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.372.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.745.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua



Saat ini belum ada komentar